- Antara
Pakar Hukum: Jabatan Bukan Penghalang Pemeriksaan dalam Perkara Renovasi Cipta Karya
Namun, Abdul menekankan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Keterangan seseorang tetap perlu dinilai bersama bukti lain untuk menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab pidana.
### Nama Diana Juga Muncul dalam Perkara Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Selain perkara renovasi Gedung Cipta Karya, nama Diana sebelumnya juga disebut dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Nusa Tenggara Timur.
Proyek yang berlangsung pada 2022-2023 tersebut memiliki nilai sekitar Rp400 miliar dan bersumber dari APBN. Dalam perkara itu, Diana telah dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya pada saat proyek dilaksanakan.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan peran Diana masih dalam pendalaman dan pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Abdul mengatakan status seseorang sebagai pejabat negara tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi proses hukum apabila terdapat kebutuhan pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara. Namun, setiap langkah hukum tetap harus mengacu pada ketentuan dan kecukupan alat bukti.
“Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Untuk perkara pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur, Abdul menyarankan Kejati NTT berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Koordinasi dinilai dapat membantu proses penanganan apabila terdapat pihak, dokumen, atau rangkaian pembuktian yang berada di Jakarta.
“Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun,” katanya.
Ia juga menyebut penanganan bersama antara jaksa di NTT dan Jakarta dapat menjadi salah satu opsi apabila kebutuhan pembuktian perkara tersebar di kedua wilayah.
“Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta,” ujarnya.
Mengenai posisi Diana dalam pemerintahan, Abdul menilai keputusan terkait status seorang pejabat tetap berada pada kewenangan pemerintah dan harus mempertimbangkan perkembangan proses hukum serta bukti yang tersedia.