news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kesehatan Hewan Peliharaan.
Sumber :
  • Unsplash/Judy Beth Morris

Indonesia Masuk Kategori E Indeks Perlindungan Hewan, PDHI Dorong Pembenahan Regulasi

Indonesia masuk kategori E dalam Animal Protection Index yang menggunakan skala penilaian A hingga G. 
Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia masuk kategori E dalam Animal Protection Index yang menggunakan skala penilaian A hingga G. 

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat V menilai hasil tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap regulasi, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum terkait perlindungan hewan.

Ketua PDHI Jabar V, drh. Mirjawal, M.M., mengatakan penilaian tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi. 

Perbaikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan organisasi profesi, akademisi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ketua PDHI Jabar V, drh. Mirjawal, M.M
Sumber :
  • Istimewa

“Penilaian ini harus kita terima sebagai cermin yang jujur. Kita tidak bisa hanya merasa prihatin setiap kali muncul kasus kekerasan atau penelantaran hewan. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem, mulai dari aturan, pengawasan, edukasi, hingga penegakan hukum,” ujar Mirjawal dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Animal Protection Index yang diterbitkan World Animal Protection menilai sejumlah aspek perlindungan hewan. Indikatornya antara lain pengakuan terhadap kemampuan hewan merasakan penderitaan, regulasi kesejahteraan hewan, perlindungan hewan kesayangan dan ternak, satwa liar, hewan dalam penangkaran, serta tanggung jawab pemerintah dan dukungan terhadap standar internasional.

PDHI Jabar V mendorong evaluasi regulasi terkait penelantaran, penganiayaan, eksploitasi, dan perdagangan ilegal hewan. Menurut Mirjawal, keberadaan aturan perlu diikuti pengawasan, mekanisme pelaporan, koordinasi antarlembaga, serta penindakan yang konsisten.

Kebijakan nasional juga dinilai perlu menyesuaikan perkembangan standar kesejahteraan hewan yang dirumuskan World Organisation for Animal Health (WOAH).

PDHI Jabar V turut mendorong penerapan prinsip lima kebebasan hewan dalam pemeliharaan dan penanganannya. Prinsip tersebut mencakup kebebasan dari lapar, haus, dan kekurangan gizi; rasa takut dan tekanan; ketidaknyamanan fisik; rasa sakit, cedera, dan penyakit; serta kebebasan mengekspresikan perilaku alaminya.

Penerapan prinsip tersebut dinilai perlu mencakup berbagai jenis hewan, mulai dari hewan kesayangan, ternak, satwa liar, hewan dalam penangkaran, hingga hewan yang digunakan untuk kegiatan tertentu. Standar kesejahteraan juga perlu diterapkan sepanjang proses pemeliharaan, pengangkutan, perdagangan, pelayanan kesehatan, hingga penanganan di fasilitas penampungan.

PDHI Jabar V juga mengaitkan kesejahteraan hewan dengan pendekatan One Health, yang melihat keterkaitan antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
05:04
02:13
01:19
05:09
01:29

Viral