news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kesehatan Hewan Peliharaan.
Sumber :
  • Unsplash/Judy Beth Morris

Indonesia Masuk Kategori E Indeks Perlindungan Hewan, PDHI Dorong Pembenahan Regulasi

Indonesia masuk kategori E dalam Animal Protection Index yang menggunakan skala penilaian A hingga G. 
Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia masuk kategori E dalam Animal Protection Index yang menggunakan skala penilaian A hingga G. 

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat V menilai hasil tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap regulasi, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum terkait perlindungan hewan.

Ketua PDHI Jabar V, drh. Mirjawal, M.M., mengatakan penilaian tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi. 

Perbaikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan organisasi profesi, akademisi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ketua PDHI Jabar V, drh. Mirjawal, M.M
Sumber :
  • Istimewa

“Penilaian ini harus kita terima sebagai cermin yang jujur. Kita tidak bisa hanya merasa prihatin setiap kali muncul kasus kekerasan atau penelantaran hewan. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem, mulai dari aturan, pengawasan, edukasi, hingga penegakan hukum,” ujar Mirjawal dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Animal Protection Index yang diterbitkan World Animal Protection menilai sejumlah aspek perlindungan hewan. Indikatornya antara lain pengakuan terhadap kemampuan hewan merasakan penderitaan, regulasi kesejahteraan hewan, perlindungan hewan kesayangan dan ternak, satwa liar, hewan dalam penangkaran, serta tanggung jawab pemerintah dan dukungan terhadap standar internasional.

PDHI Jabar V mendorong evaluasi regulasi terkait penelantaran, penganiayaan, eksploitasi, dan perdagangan ilegal hewan. Menurut Mirjawal, keberadaan aturan perlu diikuti pengawasan, mekanisme pelaporan, koordinasi antarlembaga, serta penindakan yang konsisten.

Kebijakan nasional juga dinilai perlu menyesuaikan perkembangan standar kesejahteraan hewan yang dirumuskan World Organisation for Animal Health (WOAH).

PDHI Jabar V turut mendorong penerapan prinsip lima kebebasan hewan dalam pemeliharaan dan penanganannya. Prinsip tersebut mencakup kebebasan dari lapar, haus, dan kekurangan gizi; rasa takut dan tekanan; ketidaknyamanan fisik; rasa sakit, cedera, dan penyakit; serta kebebasan mengekspresikan perilaku alaminya.

Penerapan prinsip tersebut dinilai perlu mencakup berbagai jenis hewan, mulai dari hewan kesayangan, ternak, satwa liar, hewan dalam penangkaran, hingga hewan yang digunakan untuk kegiatan tertentu. Standar kesejahteraan juga perlu diterapkan sepanjang proses pemeliharaan, pengangkutan, perdagangan, pelayanan kesehatan, hingga penanganan di fasilitas penampungan.

PDHI Jabar V juga mengaitkan kesejahteraan hewan dengan pendekatan One Health, yang melihat keterkaitan antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.

Penelantaran hewan, pengelolaan populasi yang tidak bertanggung jawab, perdagangan satwa ilegal, serta pemeliharaan yang tidak memenuhi standar dapat meningkatkan risiko kesehatan masyarakat, termasuk potensi penularan penyakit.

Pada hewan kesayangan, kepemilikan yang bertanggung jawab mencakup pemberian pakan sesuai kebutuhan, vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, pengendalian reproduksi, serta komitmen untuk tidak menelantarkan hewan.

Sektor peternakan juga dinilai perlu memperkuat penerapan kesejahteraan hewan melalui penanganan yang beretika, lingkungan pemeliharaan yang memadai, pengawasan kesehatan, serta pengangkutan yang memperhatikan kondisi hewan.

Mirjawal juga mengatakan dokter hewan memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar menangani hewan sakit. Dokter hewan juga berperan dalam edukasi masyarakat, pengawasan, penyusunan standar, pendampingan kebijakan, hingga advokasi kesejahteraan hewan.

“Dokter hewan tidak boleh hanya hadir ketika hewan sudah sakit atau menjadi korban. Kita harus ikut membangun sistem yang mencegah penderitaan sebelum terjadi,” kata Mirjawal.

Penguatan kapasitas dokter hewan, forum ilmiah, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, edukasi komunitas, serta keterlibatan dokter hewan dalam penyusunan kebijakan dinilai perlu berjalan beriringan.

Kolaborasi antara kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, fakultas kedokteran hewan, organisasi profesi, komunitas, dan pelaku industri pun menurut Mirjawal sangat dibutuhkan.

Kolaborasi tersebut dapat diarahkan pada penguatan regulasi, penyusunan standar kesejahteraan hewan, pembentukan kanal pelaporan, edukasi kepemilikan hewan yang bertanggung jawab, peningkatan kapasitas tenaga veteriner, serta pengawasan terhadap praktik yang berpotensi menyebabkan kekerasan dan penelantaran.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
05:04
02:13
01:19
05:09
01:29

Viral