- Tangkapan layar instagram warga jakbar
Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan
Penagihan Utang Ada Batas Hukumnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga menegaskan bahwa keberadaan tunggakan tidak memberikan keleluasaan kepada penagih untuk menggunakan tekanan atau ancaman.
“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ucap Budi.
Secara hukum, perkara seperti ini perlu dibedakan antara hak kreditur untuk menagih kewajiban dan cara yang digunakan ketika melakukan penagihan. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II, yakni maksimal Rp10 juta, bagi orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Sementara itu, Pasal 471 KUHP baru berkaitan dengan penganiayaan ringan. Ketentuan tersebut dapat menjadi relevan apabila dalam proses penagihan terjadi tindakan fisik yang memenuhi unsur penganiayaan, meski penerapan pasal tetap bergantung pada fakta dan hasil penyidikan.
Eksekusi Kendaraan Juga Tidak Bisa Sembarangan
Persoalan lain yang penting adalah penarikan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa ketika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme seperti eksekusi putusan pengadilan.
Dengan demikian, status seseorang sebagai penagih tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Proses eksekusi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Budi pun meminta masyarakat yang mengalami tindakan melanggar hukum ketika menghadapi proses penagihan agar segera melapor.
“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.