Palsukan Rapid, ASN RSUD Sultan Imanuddin Dijebloskan Ke Penjara.
Sumber :
  • tvone

Palsukan Rapid, ASN RSUD Sultan Imanuddin Kotawaringin Barat Dijebloskan Ke Penjara

Selasa, 24 Agustus 2021 - 22:40 WIB

Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah – Usai menjalani persidangan hingga di tingkat banding di Mahkamah Agung (MA) oknum ASN tenaga kesehatan (nakes) Kotawaringin Barat yang bertugas di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun saat ini sudah berstatus terpidana

ASN tenaga kesehatan atas nama Khairul Soleh (37 tahun), di bawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Pangkalan Bun untuk menjalani hukuman 2 tahun 2 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Makrun melalui Kasi Intelejen, Jul Indra Dhana Nasution, mengatakan bahwa pelaku ini merupakan terpidana dalam kasus Pemalsuan surat Rapid Anti Body. Tersangka diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Desember 2020 lalu, dan proses eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Pada prosesnya saat penyidikan berjalan hingga persidangan, Khoirul sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan memang diperlukan tenaganya pada saat pandemi sekarang ini.

"Terlebih, ada penjamin bahwa yang bersangkutan kooperatif dan tidak melarikan diri," terang Jul Indra Dhana Nasution saat diwawancarai awak media. Pada proses sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, menjatuhi hukuman untuk tersangka Khoirul Sholeh, 2 tahun dua bulan penjara. Vonis itu, Lanjut Jul Indra Dhana Nasution sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 2 tahun delapan bulan.

Khairul Soleh sebenarnya belum puas, upaya hukum terus ditempuh, akhirnya terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akan tetapi keputusannya sama.(jamberi/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral