- Cepi Kurnia/tvOne
Sidang Duplik Bupati Bekasi Nonaktif, Kuasa Hukum Sebut Pengadaan Proyek Sudah Selesai Sebelum Kliennya Menjabat
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang penentu perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (26/8/2026).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan duplik, tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang memberikan jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim pembela tidak sekadar membantah uraian jaksa, tapi justru membawa perkara tersebut ke ranah yang lebih luas, yakni mempertanyakan konstruksi pembuktian dan praktik penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menilai duplik kali ini menjadi momentum untuk menguji kembali apakah seluruh unsur dakwaan terhadap kliennya benar-benar telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
- Cepi Kurnia/tvOne
“Duplik ini cukup menarik karena sebenarnya tidak hanya berbicara soal apakah perbuatan terdakwa diputus atau terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Saya melihatnya lebih jauh, yaitu praktik penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi secara lebih komprehensif,” ujar Wayan usai persidangan di Bandung.
Menurutnya, terdapat dua pendekatan pemikiran dalam penegakan hukum yang perlu ditempatkan secara proporsional, khususnya ketika berkaitan dengan pembuktian dalam perkara pidana.
Wayan menyebut pendekatan tersebut antara lain legal positivism dan naturalism, yang menurutnya memiliki konsekuensi berbeda ketika diterapkan dalam proses penegakan hukum.
“Kalau kita bicara lebih spesifik dalam kasus ini, mari kita lihat siapa Pak Abah Kunang dan siapa Pak Ade Kuswara. Apakah mereka penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengatur proyek? Tidak sama sekali. Punya kewenangan pun tidak. Bagaimana mau mengatur proyek?” tegasnya.
Proyek yang Disebut Sudah Berjalan Sebelum Ade Menjabat
Salah satu poin yang menjadi sorotan kuat tim pembela adalah keberadaan bukti tertulis yang disebut menunjukkan bahwa proyek-proyek yang dikaitkan dengan perkara tersebut telah selesai melalui proses pengadaan sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Wayan mengatakan, bukti tersebut telah diajukan ke persidangan dan dinilai memiliki kekuatan untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.