Sumber :
- istimewa
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Paripurna 15 Desember 2026
DPR RI menegaskan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR RI masa
Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:32 WIB
DPR RI menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus berjalan menuju target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, sementara ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat akan tetap terbuka sepanjang proses berlangsung. (aag)