news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Ajukan Praperadilan untuk Ketiga Kali, Kejagung Ingatkan Batasan Baru untuk Lodewyk Pusung

Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kejagung mengingatkan batas pengajuan dalam KUHAP baru.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai adanya batasan pengajuan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Peringatan tersebut disampaikan setelah Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.

Pengajuan terbaru tersebut menjadi permohonan praperadilan Lodewyk yang ketiga. Kejaksaan Agung menyatakan akan mencermati secara saksama permohonan tersebut, terutama untuk melihat apakah objek dan dasar permohonan yang diajukan masih sama dengan permohonan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketentuan mengenai batas pengajuan praperadilan telah diatur dalam KUHAP baru.

KUHAP Baru Batasi Pengajuan Praperadilan

Anang merujuk pada Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

"Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Anang, ketentuan tersebut akan menjadi salah satu bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan Agung dalam persidangan.

Tim jaksa akan mencermati sejumlah aspek dalam permohonan tersebut, termasuk kewenangan pengadilan, kedudukan hukum atau legal standing, objek praperadilan, serta batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Dua Praperadilan Sebelumnya Tidak Diterima

Lodewyk sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat.

Permohonan yang diajukan di PN Jakarta Pusat tidak dapat diterima. Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena perkara yang menjadi objek upaya praperadilan bukan merupakan wilayah hukum PN Jakarta Pusat.

"Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili," ucap Firman dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Dengan putusan tersebut, hakim tidak memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap Lodewyk.

Tindakan tersebut mencakup penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

Karena permohonan di PN Jakarta Pusat tidak dapat diterima, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sebelum mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat, Lodewyk juga telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut turut tidak diterima dengan alasan yang sama.

Kejagung Tetap Hormati Hak Praperadilan

Terhadap pokok perkara, Kejaksaan Agung menyatakan tetap meyakini seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Lodewyk telah berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Meski demikian, Kejaksaan tetap menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum yang dimiliki tersangka dan dijamin dalam KUHAP.

"Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," tutur Anang.

Dengan demikian, Kejaksaan akan menghadapi permohonan praperadilan terbaru tersebut melalui mekanisme persidangan sembari menguji substansi permohonan berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku.

Lodewyk Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Dalam perkara tersebut, Lodewyk bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan atau mark up harga dalam pengadaan sejumlah barang pada BGN.

Salah satu pengadaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan mencapai Rp1,035 triliun.

Uang pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.

Selain persoalan persyaratan vendor, penyidik juga menemukan dugaan mark up harga. Penggelembungan harga tersebut disebut menyebabkan pemborosan dan kerugian terhadap keuangan negara.

Atas perkara tersebut, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. (ant/nsp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral