Kubu Eks Jampidsus Bakal Serahkan Kesimpulan di Sidang Praperadilan dengan Termohon Kejagung Sore Ini
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah akan melakukan penyerahan kesimpulan dalam sidang praperadilan dengan termohon Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
"Perkara praperadilan yang termohonnya itu Kejagung itu diagendakan penyerahan kesimpulan, jadi kesimpulan perkara 135 ini sudah selesai akan diserahkan nanti secara resmi sore hari ya pada hakim praperadilan," kata pengacara Febrie, Febri Diansyah.
Febri menjelaskan, dasar dari kesimpulan tersebut, pihaknya telah mengidentifikasi adanya 10 aspek yang terkait dengan upaya paksa. Yang mana 10 aspek tersebut pada poin utamanya terkait dengan pelanggaran prinsip lex favor reo.
"Jadi ada aturan di KUHP yg mewajibkan peraturan yang lex favor reo itu tidak bisa digunakan, nah itu ternyata masih digunakan dalam proses penyidik dalam penetapan tersangka yg dilakukan oleh Kejagung dan juga terkait dengan proses penahanan," jelasnya.
"Yang kami pandang melanggar prinsip pasal, ketentuan pasal 100 ayat 5 KUHAP, itu sudah kami uraikan saat proses pembuktian," sambungnya.
Diketahui, Febrie mengajukan gugatan praperadilan salah satunya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Dalam sidang ini, Febrie merupakan permohon, sementara Polda Metro Jaya merupakan termohon I, Kortas Tipidkor sebagai termohin II, dan Kejaksaan Agung turut termohon.
Adapun dalam perkara ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Tak sendiri, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).(aha/raa)
Load more