news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tak Tahan Lagi, Lylia Bantah Jadi Pemeran Video Viral 'Kasir Minimarket 7 Menit' Aku Udah Cape Jelasin!.
Sumber :
  • tiktok lyliasistemhitam

Sosok Lylia Akhirnya Muncul, Bantah Jadi Pemeran Video Viral 'Kasir Minimarket 7 Menit': Aku Udah Cape!

Lylia membantah dikaitkan dengan video viral kasir Indomaret 7 menit. Simak klarifikasi, fakta yang beredar, risiko pencatutan identitas, hingga bahaya link phishing.
Rabu, 2 September 2026 - 15:20 WIB
Reporter:
Editor :

Foto dan Potongan Konten Dirangkai Jadi Narasi Viral

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana sebuah narasi dapat berkembang sangat cepat ketika dipadukan dengan kata kunci yang mengundang rasa penasaran.

Unggahan yang beredar disebut menggunakan sejumlah foto mirror selfie, gambar perempuan berhijab, hingga foto produk perawatan rambut.

Materi yang berbeda konteks tersebut kemudian disunting atau dikombinasikan dengan musik latar “Dora-Dora” dan berbagai tagar provokatif. Narasi mengenai “video 7 menit”, “full video”, hingga nama Lylia kemudian digunakan untuk menarik perhatian dan meningkatkan jumlah penonton.

Masalahnya, tingginya jumlah tayangan tidak dapat dijadikan bukti bahwa sebuah klaim benar. Demikian pula pencantuman nama perusahaan retail tertentu dalam sebuah narasi tidak otomatis membuktikan adanya hubungan antara perusahaan tersebut dengan materi yang beredar.

Sejumlah laporan penelusuran juga menyebut bahwa pencarian terhadap istilah seperti “full 7 menit”, “Lylia”, dan “link video” meningkat di berbagai platform. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan sejumlah akun untuk membuat unggahan baru dengan kata kunci serupa. ([Oposisi Cerdas][3])

Karena itu, publik perlu membedakan antara konten yang benar-benar terverifikasi dan narasi yang sengaja dibuat untuk mendatangkan klik.

Jangan Asal Klik Link, Ada Risiko Phishing dan Pencurian Data

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah munculnya berbagai tautan yang diklaim sebagai “link full video”. Rasa penasaran dapat membuat pengguna mengklik situs yang tidak dikenal, padahal tautan tersebut belum tentu mengarah pada konten yang dijanjikan.

Beberapa tautan semacam itu berpotensi digunakan sebagai sarana phishing, pengumpulan data pribadi, atau bahkan mengarahkan pengguna untuk mengunduh aplikasi berbahaya. 

Karena itu, pengguna sebaiknya tidak memasukkan nomor telepon, alamat email, kata sandi, kode OTP, data rekening, maupun informasi pribadi lainnya hanya demi mengakses konten yang belum jelas sumbernya. Peringatan mengenai risiko tautan mencurigakan juga muncul dalam pemberitaan mengenai isu ini.

Dari sisi hukum, penyebaran informasi yang merugikan kehormatan atau nama baik seseorang juga tidak dapat dianggap sepele. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE mengatur ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui Pasal 27A, dengan ketentuan pidananya di Pasal 45 ayat (4). Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan tafsir bahwa “suatu hal” dalam ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
02:43
05:51
04:43
02:08
01:14

Viral