- Tangkapan layar instagram badanperwakilannetiizen
Ruko di Pasar Minggu Diduga Tawarkan Loker Palsu: "Dimintain Uang Berapa? Rp1,3 Juta! Keluar, Ini Penipuan!"
Suasana Memanas, Pihak Ruko Sempat Ajak Masuk
Ketegangan kembali terjadi ketika seseorang lainnya keluar dari dalam ruko dan meminta agar mereka menemui pimpinan terlebih dahulu.
“Bapak mohon maaf ya, Pak. Bapak temui pimpinan dulu,” ujar pria tersebut.
Namun, ajakan itu ditolak oleh rombongan yang merekam video.
“Woe, gak perlu. Ini tempat penipuan, tempat penipuan,” terdengar suara dari dalam rekaman.
Perekam juga sempat menyebut nama kepolisian sambil mempertanyakan keberadaan orang-orang di dalam ruko.
“Polisi, ini tempat penipuan loh. Dekat kantor kalian loh. Ada berapa orang di dalam?” katanya.
Tidak lama kemudian, beberapa orang dari dalam ruko justru mengajak perekam untuk masuk.
“Sini, sini, sini. Lu ke dalam.”
Situasi kemudian semakin emosional. Seorang pria berkemeja merah terdengar berteriak kepada perekam.
“Woe ke dalam. Lu gak usah ngotot ya, anj**g. Lu gak usah ngotot ya.”
Percakapan tersebut memperlihatkan suasana yang sempat tegang ketika kedua pihak saling berhadapan di lokasi.
Polisi Sudah Cek Lokasi, Kasus Masih Didalami
Viralnya video tersebut kemudian mendapat perhatian kepolisian. Kapolsek Pasar Minggu Kompol Agus Pribadi mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas loker palsu tersebut dan masih melakukan penyelidikan.
“Sementara, masih kita dalami atau masih dalam penyelidikan ya. Mohon waktu,” kata Agus.
Perkembangan lain disampaikan Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu Ipda Adarfa Siala. Polisi menyebut telah melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, proses penyelidikan masih berjalan dan saat itu belum ada laporan resmi dari pihak calon korban.
Karena itu, status ruko dan pihak-pihak yang berada di dalamnya masih harus menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Klaim mengenai adanya praktik penipuan juga belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum ditemukan bukti yang cukup.
Apabila nantinya penyidik menemukan adanya tindakan memperdaya calon pekerja untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, ketentuan pidana mengenai penipuan dapat diterapkan. Pasal 492 KUHP mengatur penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.