- Antara
HIPMI Dukung Revisi UU Kadin untuk Perkuat Ekosistem Dunia Usaha Indonesia
Namun, pertumbuhan investasi di daerah harus dibarengi dengan semakin besarnya keterlibatan pelaku usaha setempat.
“Ketika investasi masuk ke daerah, pengusaha daerah jangan hanya menjadi penonton. Mereka harus punya kesempatan menjadi supplier, vendor, distributor, mitra industri, bahkan berkembang menjadi pemain utama. Kalau investasi tumbuh dan pengusaha daerah ikut naik kelas, manfaat ekonominya akan jauh lebih luas,” ujar Ade.
Karena itu, HIPMI mendorong agar pembaruan UU Kadin turut memperkuat jalur representasi dunia usaha dari kabupaten/kota dan provinsi hingga tingkat nasional. Menurut Ade, kebutuhan pengusaha di setiap wilayah tidak selalu sama sehingga aspirasi daerah harus mendapatkan ruang yang memadai.
Di saat yang sama, Ade menilai regenerasi pengusaha harus menjadi bagian penting dari agenda besar kelembagaan dunia usaha Indonesia.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan semakin banyak anak muda yang memilih menjadi pengusaha dan, lebih jauh lagi, mempunyai ekosistem yang memungkinkan bisnis mereka berkembang dari skala kecil menjadi menengah hingga besar.
“Kita harus membangun pipeline pengusaha muda Indonesia. Anak muda yang hari ini baru memulai usaha harus punya kesempatan untuk naik kelas. UMKM harus bisa berkembang menjadi perusahaan menengah, masuk ke rantai pasok industri, mendapatkan akses pembiayaan dan pasar, kemudian pada waktunya mampu bersaing di tingkat global,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Ade melihat sinergi Kadin dengan HIPMI serta berbagai asosiasi dunia usaha dapat diperkuat melalui pengembangan kapasitas, akses pembiayaan, kemitraan dengan perusahaan besar, akses pasar, hingga keterlibatan pengusaha muda dan daerah dalam proyek investasi.
Ade juga menekankan bahwa penguatan kelembagaan perlu berjalan beriringan dengan tata kelola yang semakin baik. Sistem keanggotaan, representasi, pelayanan kepada anggota, digitalisasi, hubungan pusat dan daerah, serta mekanisme pengambilan keputusan perlu semakin transparan dan akuntabel.
“Semakin kuat sebuah institusi, semakin kuat pula standar tata kelolanya. Yang kita inginkan adalah kelembagaan dunia usaha yang kuat secara hukum, dipercaya anggotanya, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Pada akhirnya, Ade berharap pembaruan UU Kadin dapat menjadi salah satu fondasi untuk memperbesar jumlah dan skala pengusaha muda Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.