Pura-pura Melayani Pembeli, Pedagang Jajanan Anak di Cirebon Lecehkan Siswi SD
Cirebon, tvOnenews.com - Seorang pedagang jajanan cilung berusia 60 tahun diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD).
Pria tersebut ditangkap polisi pada Kamis (3/9/2026) di sekitar sekolah tempatnya berjualan di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami kejadian tidak menyenangkan saat jam istirahat sekolah sekitar pukul 09.00 WIB. Korban awalnya hendak membeli cilung dari pedagang yang berada di sekitar sekolah.
Saat korban menunggu pesanannya, terduga pelaku disebut mendekati korban dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap tubuh korban. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyentuh bagian dada dan paha korban melalui pakaian.
Korban kemudian panik dan kembali ke kelas tanpa membawa jajanan yang hendak dibelinya. Korban selanjutnya menceritakan kejadian tersebut kepada guru.
Pihak sekolah kemudian mengamankan pedagang tersebut sebelum menyerahkannya kepada polisi. Penangkapan terduga pelaku sempat memicu kemarahan warga dan orang tua murid yang berada di sekitar lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita pakaian yang dikenakan terduga pelaku dan korban saat kejadian sebagai barang bukti.
Polisi Temukan Korban Lain
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi serta terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya dua anak yang diduga menjadi korban.
Satu korban lainnya disebut mengalami kejadian serupa sekitar dua tahun sebelumnya. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
"Kami masih dalami dan lidik. Kami harapkan kepada masyarakat bila ada kejadian serupa segera melaporkan kepada kami melalui 110 Polres Cirebon Kota," kata polisi.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun berdasarkan ketentuan terkait perlindungan dan pencabulan terhadap anak.