- Antara/Harianto
BPJPH Terbitkan Peraturan Baru soal Produk Halal Impor
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan aturan baru mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan aturan tersebut memberikan kepastian bagi konsumen mengenai status halal produk impor sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus menciptakan kepastian dan nilai tambah bagi dunia usaha,” kata Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Kepastian status halal menjadi salah satu pertimbangan konsumen Indonesia dalam memilih produk. Survei Populix dalam laporan *Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia* pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden menunjukkan 83 persen responden menjadikan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk. Pada kategori makanan, angkanya mencapai 93 persen.
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 disusun melalui pembahasan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Proses penyusunannya juga telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Babe Haikal mengatakan mekanisme pemastian halal produk impor tidak dirancang untuk menambah proses yang tidak diperlukan bagi pelaku usaha. Pelaksanaannya akan didukung sistem elektronik terintegrasi.
“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” ujarnya.
Ketentuan tersebut berlaku seiring pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026, termasuk untuk produk yang berasal dari luar negeri dan diperdagangkan di Indonesia.
BPJPH menilai mekanisme yang tertib dan terintegrasi juga memiliki dampak ekonomi karena dapat mendukung penerimaan negara dan perkembangan industri halal nasional.