News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Usaha Wajib Catat Aturan Baru BPJPH, Pelanggar Jaminan Produk Halal Bisa Kena Sederet Sanksi

BPJPH kembali mengingatkan soal aturan baru hingga sanksi administratif pelanggaran jaminan produk halal, mulai peringatan, denda, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk.
Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:48 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan Kembali penegakan aturan jaminan produk halal melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, aturan tersebut menjadi landasan bagi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 5 Juni 2026 oleh Kementerian Hukum itu juga diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan masyarakat dalam pengembangan ekosistem halal nasional.

“Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan," kata Haikal dikutip dari Antara, Minggu (9/8/2026).

"Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.

Haikal membeberkan penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan penyelenggaraan JPH berjalan secara konsisten, tertib, akuntabel, dan berintegritas.

Menurut dia, aturan tersebut tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen penindakan. Regulasi itu juga menjadi sarana pembinaan agar seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem halal memenuhi ketentuan penyelenggaraan JPH.

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah mengalami perubahan. Regulasi tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aturan baru itu mengatur secara menyeluruh kewenangan pemberian sanksi administratif, jenis pelanggaran dan sanksi, prosedur penjatuhan sanksi, mekanisme keberatan, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

BPJPH memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan JPH. Ketentuan tersebut berlaku bagi Pelaku Usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH), dan Pendamping PPH.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sanksi yang dapat diberikan mencakup peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, penarikan produk dari peredaran, pembekuan operasional, hingga pencabutan nomor registrasi sesuai kewenangan dalam regulasi.

Bagi pelaku usaha, aturan ini memberikan kepastian mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, antara lain tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal, tidak mencantumkan Label Halal, tidak melaporkan perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal (PPH), maupun pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJPH.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat menangis haru, Indonesia raih medali emas di Asian Games setelah 28 tahun.
Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Teknologi kecerdasan buatan (AI), pertahanan, teknologi digital, dan keamanan siber semakin menjadi sektor strategis negara maju. Indonesia mulai menjajaki
Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar dalam kasus Chromebook
9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

Berikut daftar 9 pemain drama Korea Dive Into You yang dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham.
Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Karakteristik setiap lokasi tambang memiliki perbedaan, mulai dari kondisi jalur angkut, kebutuhan kapasitas kendaraan, hingga dimensi unit yang dapat digunakan.
Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai jersey bertuliskan Jenner saat nonton Timnas Indonesia vs Singapura di SUGBK, Baila No Na dan Ivar Jenner go public?

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT