- Tangkapan layar instagram lambe turah
Viral ART Diduga Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Diambil Sedikit demi Sedikit untuk Biaya Nikah
Nirma juga menyebut pengambilan dilakukan sedikit demi sedikit, bahkan sekitar satu kali dalam sebulan. Pola tersebut diduga membuat kehilangan tidak langsung diketahui oleh pemilik.
Emas Dijual, Awalnya untuk Beli Rumah lalu Biaya Pernikahan
Pengakuan Nirma juga mengungkap dugaan penggunaan uang dari hasil penjualan emas tersebut. Ia disebut awalnya memiliki rencana menggunakan uang itu untuk membeli rumah.
Namun, setelah mengenal seorang pria bernama Raikhan, yang kemudian menjadi suaminya, rencana tersebut berubah. Uang dari penjualan emas diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk membiayai pesta pernikahan mereka di Lampung.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena dugaan pencurian tersebut disebut tidak dilakukan Nirma seorang diri. Bukti percakapan yang beredar menunjukkan adanya komunikasi dengan Raikhan mengenai situasi rumah dan penjualan emas.
Raikhan disebut ikut mengetahui kondisi rumah serta membantu menentukan harga jual emas yang diduga berasal dari koleksi majikan. Dari penjualan tersebut, keduanya disebut memperoleh uang hingga puluhan juta rupiah yang digunakan untuk kebutuhan pernikahan dan keperluan lainnya.
Sang majikan kemudian menunjukkan tumpukan nota pembelian emas yang disebut menjadi bukti bahwa koleksi tersebut dikumpulkan selama puluhan tahun.
"Setebal ini, 30 tahun Nirma. Gila kamu sama Raikhan. Berdua kalian habisin sebulan aja belum ada lho," ujar sang majikan dalam video yang beredar.
Terancam Pasal Pencurian, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Jika dugaan tersebut terbukti melalui penyelidikan dan proses hukum, perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum dapat masuk dalam tindak pidana pencurian.
Ketentuan tersebut saat ini diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
UU No. 1 Tahun 2023 sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Artinya, ketentuan KUHP Nasional tersebut sudah berlaku ketika dugaan pencurian masih berlangsung pada 2026.