news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral ART Diduga Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Diambil Sedikit demi Sedikit untuk Biaya Nikah.
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram lambe turah

Viral ART Diduga Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Diambil Sedikit demi Sedikit untuk Biaya Nikah

ART yang disebut berasal dari Lampung, diduga mengambil koleksi emas milik majikannya secara bertahap. Aksi tersebut tidak dilakukan dalam satu waktu, melainkan
Rabu, 9 September 2026 - 20:38 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus dugaan pencurian emas oleh seorang asisten rumah tangga (ART) mendadak menjadi sorotan setelah video pengakuannya beredar luas di media sosial. Nilai kerugian yang disebut mencapai hampir Rp1 miliar membuat kasus ini semakin menyita perhatian publik.

Melansir dari instagram Lambe Turah, ART bernama Nirma, yang disebut berasal dari Lampung, diduga mengambil koleksi emas milik majikannya secara bertahap. 

"Kapan kamu nyuri?", tanya seseorang yang merekam video.

"Siang Siang jamberapa? Dari bulan November aku masih ada?,"  

"Iya November-September. Engga setiap siang nyurinya," ujar ART tersebut.

"Iya terus nyurinya setiap siang? Terus kapan aja?," tanya lagi.

"Kadang malem, kadang kalo pas gak ada orang," ujar ART dalam video tersebut.

Aksi tersebut tidak dilakukan dalam satu waktu, melainkan sedikit demi sedikit selama berbulan-bulan. Berdasarkan kronologi yang beredar, dugaan pencurian berlangsung sejak sekitar November 2025 hingga Juni 2026.

Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, emas yang diduga raib bukan sekadar koleksi biasa. Perhiasan tersebut disebut dikumpulkan oleh keluarga majikan selama hampir 30 tahun dan disimpan di dalam brankas. 

Dari hasil penelusuran, dugaan kemudian mengarah kepada Nirma yang mengetahui keberadaan tempat penyimpanan tersebut.

Brankas Terlihat Saat Nirma Sedang Membersihkan Rumah

Kecurigaan bermula setelah majikan menyadari koleksi emas yang selama puluhan tahun dikumpulkan mulai berkurang. Pemilik mengaku terkejut karena jumlah perhiasan yang hilang cukup banyak, sementara keberadaan brankas tersebut disebut hanya diketahui oleh dirinya dan sang suami.

Pertanyaan kemudian muncul mengenai bagaimana orang lain bisa mengetahui lokasi penyimpanan emas tersebut.

Dalam video yang beredar, Nirma mengaku mengetahui keberadaan brankas secara tidak sengaja ketika sedang menjalankan pekerjaan rumah tangga.

"Pas lagi nyapu, pas lagi beberes, bapak pintunya kebuka sedikit, jadi nggak sengaja lihat," ujar Nirma.

Dari situ, Nirma disebut mulai mengambil emas secara bertahap. Dalam rekaman lainnya, ia mengaku aksi tersebut dilakukan ketika kondisi rumah sedang sepi, termasuk saat majikan berada di luar kota atau sedang bepergian.

Nirma juga menyebut pengambilan dilakukan sedikit demi sedikit, bahkan sekitar satu kali dalam sebulan. Pola tersebut diduga membuat kehilangan tidak langsung diketahui oleh pemilik.

Emas Dijual, Awalnya untuk Beli Rumah lalu Biaya Pernikahan

Pengakuan Nirma juga mengungkap dugaan penggunaan uang dari hasil penjualan emas tersebut. Ia disebut awalnya memiliki rencana menggunakan uang itu untuk membeli rumah.

Namun, setelah mengenal seorang pria bernama Raikhan, yang kemudian menjadi suaminya, rencana tersebut berubah. Uang dari penjualan emas diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk membiayai pesta pernikahan mereka di Lampung.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena dugaan pencurian tersebut disebut tidak dilakukan Nirma seorang diri. Bukti percakapan yang beredar menunjukkan adanya komunikasi dengan Raikhan mengenai situasi rumah dan penjualan emas.

Raikhan disebut ikut mengetahui kondisi rumah serta membantu menentukan harga jual emas yang diduga berasal dari koleksi majikan. Dari penjualan tersebut, keduanya disebut memperoleh uang hingga puluhan juta rupiah yang digunakan untuk kebutuhan pernikahan dan keperluan lainnya.

Sang majikan kemudian menunjukkan tumpukan nota pembelian emas yang disebut menjadi bukti bahwa koleksi tersebut dikumpulkan selama puluhan tahun.

"Setebal ini, 30 tahun Nirma. Gila kamu sama Raikhan. Berdua kalian habisin sebulan aja belum ada lho," ujar sang majikan dalam video yang beredar.

Terancam Pasal Pencurian, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi

Jika dugaan tersebut terbukti melalui penyelidikan dan proses hukum, perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum dapat masuk dalam tindak pidana pencurian.

Ketentuan tersebut saat ini diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

UU No. 1 Tahun 2023 sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Artinya, ketentuan KUHP Nasional tersebut sudah berlaku ketika dugaan pencurian masih berlangsung pada 2026.

Namun, penerapan pasal dalam perkara konkret tetap bergantung pada hasil penyidikan, waktu kejadian yang dapat dibuktikan, nilai barang, cara memperoleh barang, serta keterlibatan pihak lain.

Hingga informasi ini beredar, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai status hukum Nirma maupun Raikhan. Karena itu, dugaan pencurian tersebut masih perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai putusan bersalah. (udn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:53
02:38
02:00
06:46
05:01
01:32

Viral