news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Dana Pensiun Jiwasraya Dibubarkan, Bagaimana Nasib Hak Mantan Pekerja?.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Dana Pensiun Jiwasraya Dibubarkan, Bagaimana Nasib Hak Mantan Pekerja?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya telah dibubarkan melalui
Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WIB
Reporter:
Editor :

Artinya, pembubaran badan dana pensiun perlu dibedakan dari proses likuidasi perusahaan asuransi. Keduanya memiliki objek, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian yang tidak otomatis sama.

Persoalan lain yang kerap tercampur adalah pengalihan portofolio polis Jiwasraya kepada IFG Life. OJK pada Agustus 2024 menyebut 99,7 persen pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi dan polis yang disetujui telah dialihkan kepada IFG Life. OJK juga menjelaskan bahwa IFG Life meneruskan pertanggungan pemegang polis eks-Jiwasraya sesuai ketentuan polis.

Namun, pengalihan portofolio polis tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan pengalihan seluruh kewajiban dana pensiun pekerja. Karena itu, menurut Bimo, dokumen mengenai aset dan liabilitas yang dialihkan perlu dilihat secara jelas sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas suatu kewajiban.

"Polis Jiwasraya, lalu restrukturisasi, kemudian pengalihan kepada IFG Life. Sedangkan hak pensiun pekerja, lalu DPPK Jiwasraya, proses likuidasi, lanjut pembayaran kepada peserta," rincinya.

OJK sendiri menjelaskan bahwa proses restrukturisasi dan pengalihan polis merupakan bagian dari upaya penyelamatan pemegang polis Jiwasraya. Dengan demikian, pembahasan mengenai dana pensiun perlu ditempatkan dalam jalur persoalan yang berbeda agar tidak mencampurkan hak pemegang polis dengan hak peserta program pensiun.

Berapa Hak Peserta? Jawabannya Tidak Bisa Disamaratakan

Pertanyaan berikutnya adalah berapa sebenarnya hak yang dimiliki masing-masing peserta. Menurut Bimo, jawabannya bergantung pada program pensiun yang diikuti.

Pada Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), manfaat pensiun dihitung berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dalam program. Sementara pada Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), nilai hak peserta berkaitan dengan akumulasi iuran dan hasil pengembangan dana sesuai ketentuan program.

Karena itu, menurut Bimo, data yang diperlukan untuk menghitung hak peserta tidak cukup hanya berupa angka total aset atau kewajiban.

"Data yang harus dibuka setidaknya meliputi masa kepesertaan, dasar penghasilan pensiun, besarnya potongan pekerja, iuran pemberi kerja, hasil pengembangan dana, manfaat yang pernah diterima, dan besarnya hak berdasarkan valuasi aktuaria," ungkapnya.

Ia menilai proses likuidasi seharusnya memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi aset, kewajiban, serta perhitungan hak setiap peserta. "Kunci persoalannya adalah transparansi. Likuidasi tidak boleh menjadi ruang gelap tempat peserta hanya diminta menunggu tanpa mengetahui nilai haknya, kondisi aset DPPK, maupun prospek pembayarannya," tegas Bimo.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:53
02:38
02:00
06:46
05:01
01:32

Viral