- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Dana Pensiun Jiwasraya Dibubarkan, Bagaimana Nasib Hak Mantan Pekerja?
Dalam regulasi OJK, pengelolaan dana pensiun memang mencakup aspek pendanaan, manfaat pensiun, investasi, laporan keuangan, hingga laporan aktuaris. POJK Nomor 27 Tahun 2023 secara khusus mengatur antara lain pendanaan, metode dan asumsi aktuaria, laporan aktuaris, pengalihan aset, serta transparansi pengelolaan investasi.
Dengan demikian, titik penting dalam kasus dana pensiun Jiwasraya bukan sekadar apakah badan hukumnya telah dibubarkan, melainkan bagaimana proses likuidasi menyelesaikan aset dan kewajiban serta menentukan hak setiap peserta.
OJK juga telah menetapkan likuidator untuk DPLK dan DPPK Jiwasraya. Tugas likuidator adalah menjalankan proses likuidasi sesuai ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Bagi peserta dan mantan pekerja, hasil akhir proses tersebut akan sangat bergantung pada data kepesertaan, kondisi aset, kewajiban dana pensiun, serta perhitungan sesuai program yang diikuti.
Karena itu, informasi resmi mengenai proses likuidasi dan perhitungan hak peserta menjadi bagian penting yang perlu terus dipantau, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa suatu pihak tertentu secara otomatis menjadi penanggung seluruh kewajiban dana pensiun. (udn)