- ANTARA
Viral Mesum di Rumah Warga Bali, WNA Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
tvOnenews.com - Kasus seorang warga negara Australia yang terekam melakukan tindakan asusila atau mesum di sekitar rumah warga di kawasan Tibubeneng, Badung, Bali, berujung pada tindakan tegas dari otoritas imigrasi. Setelah sempat diamankan ketika hendak meninggalkan Indonesia, WN Australia berinisial BA akhirnya dideportasi ke negara asalnya dan dikenai penangkalan selama 10 tahun.
Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan aksi asusila di kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, beredar luas dan viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WITA. Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Perkembangan kasus akhirnya sampai pada proses keimigrasian. BA yang diketahui merupakan warga Australia kelahiran 1998 dan pemegang Visa on Arrival (VOA), terdeteksi ketika hendak berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Brisbane pada 25 Agustus 2026.
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) membantu petugas mengidentifikasi keberadaannya sebelum penerbangan. Setelah diperiksa dan diserahkan kepada Polres Badung untuk proses penyelidikan, BA kemudian dikembalikan kepada Imigrasi untuk menjalani tindakan administratif keimigrasian.
Diamankan Sebelum Terbang ke Brisbane
BA sebelumnya berhasil dicegat petugas Imigrasi Ngurah Rai di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 25 Agustus 2026. Saat itu, BA diketahui tengah bersiap melakukan perjalanan menuju Brisbane, Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan data BA teridentifikasi melalui SIMKIM dan kemudian dimasukkan ke dalam Subject of Interest (SOI). Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan pengawasan terhadap orang asing yang menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Setelah keberangkatannya ditahan, BA menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan kepada Polres Badung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan asusila yang terjadi di kawasan Tibubeneng.
"Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya," kata pihak kepolisian sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan agar BA dikenai tindakan deportasi. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kantor Imigrasi Ngurah Rai.