- ANTARA
Viral Mesum di Rumah Warga Bali, WNA Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
"Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026)," kata Novyandri.
Dideportasi dan Dicekal Selama 10 Tahun
Keputusan akhir terhadap BA berupa deportasi sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama 10 tahun. Deportasi dilaksanakan pada Selasa malam, 8 September 2026, menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar-Brisbane.
"Deportasi terhadap BA dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026) dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane," ujar Novyandri, Rabu (9/9/2026).
Menurut Novyandri, sanksi penangkalan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan di ruang privat milik warga dan dampaknya terhadap ketertiban serta keamanan lingkungan. ANTARA juga melaporkan bahwa Imigrasi mempertimbangkan tindakan tersebut dalam menentukan larangan masuk selama satu dekade.
Secara hukum, deportasi merupakan salah satu bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian. Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Bentuknya antara lain dapat berupa pencantuman dalam daftar penangkalan dan deportasi.
Dengan demikian, deportasi dalam kasus BA merupakan tindakan administratif keimigrasian dan tidak identik dengan vonis pidana pengadilan.
Dugaan Pelanggaran Kesusilaan dan Dasar Hukumnya
Dari sisi pidana, peristiwa tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai kesusilaan. Karena kejadian berlangsung pada Agustus 2026, ketentuan yang berlaku adalah KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 406 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Penjelasan pasal tersebut menyebut pelanggaran kesusilaan di antaranya mencakup tindakan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pada tempat dan waktu perbuatan dilakukan.
Selain itu, Pasal 414 KUHP mengatur tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang lain, termasuk apabila dilakukan di depan umum. Namun, penerapan pasal pidana tertentu tetap bergantung pada hasil penyidikan, fakta peristiwa, alat bukti, serta keputusan aparat penegak hukum.