- ANTARA
Viral Mesum di Rumah Warga Bali, WNA Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Dalam perkara BA, polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan kemudian merekomendasikan deportasi. Sementara itu, Imigrasi mengambil tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan 10 tahun.
Novyandri menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," tegas Novyandri.
Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap orang asing sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kasus BA pun menunjukkan bahwa persoalan perilaku WNA di Bali tidak hanya dapat berujung pada proses hukum, tetapi juga konsekuensi administratif keimigrasian. Setelah dideportasi ke Brisbane, BA kini masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia selama periode yang telah ditetapkan. (udn)