news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

penampakan Ponpes Ash-Sholihah di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta yang menjadi lokasi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap alumni santriwatinya.
Sumber :
  • tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Saksi Jalani Pemeriksaan, Polresta Sleman Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah

Polresta Sleman terus mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah. 
Minggu, 13 September 2026 - 13:28 WIB
Reporter:
Editor :

 

Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman terus mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah. 

Penyidik hingga kini telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap secara terang perkara ini. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan, penyidik saat ini telah menaikkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Ponpes Ash-Sholihah ke tahap penyidikan. 

Selanjutnya, penyidik terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut termasuk pemeriksaan saksi. 

"Per kemarin, ada enam saksi. Kemudian, hari ini, ada dua saksi sehingga total per hari ini ada delapan saksi yang diperiksa," kata Wiwit kepada awak media, Sabtu (12/9/2026). 

Adapun, delapan saksi yang diperiksa terdiri dari internal pondok serta orang tua dan kakak korban. Wiwit juga mengungkap, bila bukti-bukti telah terpenuhi termasuk hasil visum. 

"Hari ini, kami akan melakukan gelar perkara dengan alat bukti. Setelah kami menganalisis dari bukti-bukti itu, kami akan mengetahui tersangkanya ada berapa dan siapa yang akan menjadi tersangkanya," ucap Wiwit.

Ia melanjutkan, setelah penetapan tersangka tentunya kepolisian akan membahas soal penangkapan. Menurut pengakuan ponpes sebelumnya, pelaku yang diduga terlibat kekerasan seksual diketahui tidak berada di pondok pascakejadian ini dilaporkan ke Polresta Sleman. 

Selain itu, kepolisian tentunya juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA dan instansi terkait lainnya untuk membahas bagaimana keberlanjutan hidup korban dan calon anak biologisnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa FN telah dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Laporan itu terregister dengan nomor: STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA.

Menurut pengakuan korban, dugaan rudapaksa yang dialaminya terjadi dua kali pada Desember 2025 dan Januari 2026. Diketahui, terduga pelaku inisial NH merupakan staf pengajar sekaligus menantu dari pengasuh ponpes. Sementara itu, korban FN merupakan alumni santriwatinya yang tengah mengabdi di ponpes tersebut. 

Dugaan rudapaksa yang terjadi pada Desember 2025 terjadi ketika korban diminta datang ke ruangan NH dengan alasan membutuhkan bantuan karena sakit. Merasa iba, FN yang berada tidak jauh dari ruangan pelaku langsung menghampiri dan berniat ingin membantu.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:04
02:14
01:59
04:13
03:53

Viral