- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp18 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial DM terkait kasus dugaan penipuan pemesanan voucher dan telepon seluler senilai sekitar Rp18,2 miliar.
DM diduga melakukan penipuan sebanyak delapan kali pemesanan dengan kronologi barang telah dikirim namun pembayaran tidak diterima oleh korban.
Korban kemudian mengetahui bahwa perusahaan yang tercantum dalam dokumen pemesanan tidak pernah menerbitkan surat tersebut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian transaksi, dokumen, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian transaksi, dokumen-dokumen yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Budi kepada awak media, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Budi mengungkap penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan mengamankan sejumlah dokumen dalam perkara itu.
Di sisi lain, kuasa hukum salah satu perusahaan pelapor, Filipus Arya Sembadastyo mengatakan DM yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan secara berulang dengan menggunakan fasilitas dan tempat perusahaan tersebut.
“DM yang merupakan karyawan dari PT CAMI Indonesia secara leluasa telah melakukan penipuan dan penggelapan secara berulang kali dengan menggunakan fasilitas dan tempat dari PT CAMI,” kata Filipus.
Filipus menyebut berdasarkan informasi yang diketahui pihaknya terdapat sembilan perusahaan yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Pihaknya pun turut mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah menangkap DM.
Ia berharap penyidik dapat segera mengungkap pihak lain yang diduga turut trlibat dalam perkara tersebut.
“Sehingga sampai saat ini diketahui terdapat sembilan perusahaan yang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh DM, dengan total kerugian sebesar Rp65.522.193.233,” kata Filipus.
Filipus mengatakan kliennya mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah menangkap DM.
Ia berharap penyidik dapat segera mengungkap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Klien kami mengapresiasi penyidik yang telah menangkap pelaku secara cepat dan berharap penyidik dapat segera membongkar pihak lainnya yang turut terlibat dalam kejahatan ini,” kata Filipus.
Di sisi lain, kuasa hukum DM, Enrico Sibarani mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap perkara ini,” kata Enrico.
Enrico mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan guna membantu mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Klien kami akan berusaha kooperatif kepada penyidik dalam rangka mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Enrico menyatakan pihaknya akan mendampingi DM untuk memastikan seluruh hak hukum kliennya terpenuhi, termasuk hak untuk memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan adil.
“Terkait substansi perkara, untuk saat ini kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyidikan masih berlangsung,” kata Enrico.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang dapat disampaikan secara proporsional dan sesuai dengan kepentingan hukum klien kami,” ujarnya.
DM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 September 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Penyidik menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pemenuhan hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(raa)