news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk..
Sumber :
  • Kemendagri

Wamendagri Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses perpindahan kewenangan manajemen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tangan pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat.
Rabu, 16 September 2026 - 16:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses perpindahan kewenangan manajemen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tangan pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat.

Kesiapan institusi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk.

Dalam keterangannya, Ribka menekankan bahwa transisi tata kelola ini wajib ditopang oleh kepastian payung hukum serta mekanisme teknis yang gamblang. 

Adanya pedoman yang jelas dinilai krusial agar jajaran pemerintah di daerah dapat menindaklanjuti serta mengimplementasikan kebijakan tersebut secara tertib dan terarah di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Ribka dalam Rapat Tindak Lanjut Penataan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (15/9).

Ribka menilai pengalihan tata kelola guru perlu mendapat perhatian seiring dengan belum meratanya distribusi guru antarwilayah. 

Di sisi lain, kapasitas fiskal Pemda juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan guru secara nasional. 

Karena itu, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat menjadi salah satu opsi yang perlu didukung untuk memperkuat pemerataan kebutuhan guru.

“Distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Dengan mempertimbangkan pemerataan kebutuhan guru serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat dinilai sebagai opsi yang perlu didukung,” ujar Ribka.

Dalam pelaksanaannya, Ribka menekankan perlunya kejelasan skema pengalihan sebagai dasar bagi Pemda untuk melakukan tindak lanjut. 

Kemendagri, kata dia, siap mengawal Pemda setelah mekanisme dan regulasi yang menjadi dasar pengalihan ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Selain mekanisme pengalihan, Ribka juga menyoroti perlunya mitigasi risiko selama proses transisi. 

Hal tersebut mencakup kemungkinan persoalan kepegawaian, fiskal, maupun administrasi yang dapat muncul di daerah, khususnya bagi guru yang belum dapat diangkat sebagai ASN.

Rapat tersebut turut membahas arah penataan PPPK guru, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. 

PPPK guru juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sedangkan kebutuhan guru ASN secara nasional akan dipenuhi secara bertahap melalui formasi CPNS dalam jangka waktu tiga tahun.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:48
05:04
03:30
01:13
06:11
27:02

Viral