news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • YouTube Kementerian Keuangan RI

Berapa Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa? Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya

Purbaya Yudhi Sadewa hanya sekitar setahun menjabat Menteri Keuangan. Lantas, berapa estimasi uang pensiun yang bisa diterimanya berdasarkan aturan?
Kamis, 17 September 2026 - 17:03 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Purbaya Yudhi Sadewa sudah tidak lagi menduduki kursi Menteri Keuangan. Setelah sekitar satu tahun memimpin Kementerian Keuangan, posisinya kini ditempati Suahasil Nazara yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 14 September 2026.

Pergantian tersebut membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada siapa yang menjadi Menkeu berikutnya, tetapi juga pada hak keuangan Purbaya setelah meninggalkan jabatan. Salah satu yang kemudian menjadi pertanyaan adalah berapa uang pensiun yang bisa diterimanya setelah hanya sekitar satu tahun menjadi menteri.

Purbaya memang tidak lagi menerima hak sebagai menteri aktif. Namun, aturan mengenai bekas menteri negara memberikan ketentuan tersendiri mengenai pensiun. Jika masa jabatan Purbaya diasumsikan genap 12 bulan, terdapat perhitungan tertentu yang dapat digunakan untuk mengestimasi pensiun pokok bulanannya.

Purbaya Digantikan Suahasil Setelah Setahun Menjabat

Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari pengangkatan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Situs resmi Presiden RI mencatat Purbaya sebagai salah satu menteri yang dilantik pada saat itu.

Sekitar satu tahun kemudian, posisi tersebut berpindah. Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029.

Dengan pergantian tersebut, masa tugas Purbaya sebagai Menkeu berakhir. Namun, berakhirnya jabatan tidak serta-merta menghapus hak keuangan yang melekat sebagai bekas menteri negara.

Ketentuan mengenai hak tersebut salah satunya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

Hitungan Pensiun Purbaya Jika Masa Jabatan 12 Bulan

Dalam Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980, pensiun pokok mantan menteri dihitung berdasarkan masa jabatan. Ketentuannya adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan batas paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun. ([detikfinance][4])

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:06
02:22
01:53
06:32
02:30
02:51

Viral