- YouTube Kementerian Keuangan RI
Berapa Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa? Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya
Dengan asumsi masa jabatan Purbaya dihitung genap 12 bulan, persentase pensiun pokoknya menjadi 12 persen dari dasar pensiun.
Lantas, berapa dasar pensiunnya?
PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan menteri karena masih terdapat komponen tunjangan lainnya.
Jika angka tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan, maka simulasi sederhananya:
12 persen x Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.
Dengan demikian, apabila masa jabatan Purbaya dihitung 12 bulan dan seluruh ketentuan tersebut diterapkan, estimasi pensiun pokoknya sekitar Rp604.800 setiap bulan.
Angka ini perlu dibaca sebagai estimasi berdasarkan rumus regulasi, bukan kepastian nominal pencairan. Masa jabatan aktual, keputusan pemberian pensiun, serta proses administrasi tetap menjadi bagian dari penetapan hak tersebut.
Selain Pensiun, Ada Tunjangan Hari Tua
Hak mantan menteri tidak hanya berkaitan dengan pensiun bulanan. Ada pula Tunjangan Hari Tua atau THT yang mekanismenya berbeda dari pensiun.
Kementerian PANRB dalam penjelasannya mengenai hak mantan menteri menyebut pemberian THT dan pensiun menteri berkaitan dengan keputusan Presiden. Untuk pensiun, PT Taspen sebagai operator mengikuti SK pensiun yang ditetapkan Presiden. Sementara THT berkaitan dengan iuran yang pernah dibayarkan melalui gaji pokok.
Dalam penjelasan yang sama, Taspen menyebut THT diberikan satu kali ketika seseorang selesai menjabat, sedangkan pensiun diberikan setiap bulan. Besaran THT juga memiliki mekanisme perhitungan tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan angka pensiun pokok.
Artinya, angka sekitar Rp604.800 per bulan tidak bisa dianggap sebagai keseluruhan manfaat keuangan yang mungkin diterima Purbaya setelah berhenti sebagai Menkeu. Angka tersebut hanya menggambarkan estimasi pensiun pokok berdasarkan masa jabatan 12 bulan dan dasar pensiun Rp5,04 juta.
Dengan demikian, meski Purbaya hanya sekitar satu tahun berada di kursi Menteri Keuangan, aturan tetap memperhitungkan masa jabatan tersebut sebagai dasar hak pensiun. Sementara untuk pencairan dan manfaat lainnya, prosesnya tetap mengikuti ketentuan administratif serta keputusan yang berlaku. (udn)