- istimewa
PERKAPI Dikukuhkan 18 September, Organisasi Kurator yang Siap Perkuat Profesi dan Sistem Hukum
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi sekaligus Juru Bicara PERKAPI, Abdul Haji Talaohu, S.H., mengatakan kehadiran PERKAPI sebagai organisasi baru tidak dimaksudkan sekadar menambah struktur organisasi profesi, tetapi untuk mengambil bagian dalam memperkuat profesionalisme kurator dan pengurus.
“PERKAPI lahir dengan semangat untuk ikut memperkuat profesi. Karena itu, yang ingin kami bangun bukan sekadar organisasi secara administratif, tetapi organisasi yang memiliki standar profesionalisme, integritas dan kompetensi yang kuat,” kata Talaohu.
Ia menilai pengakuan pemerintah terhadap PERKAPI sebagai organisasi kelima yang menaungi profesi kurator dan pengurus menjadi amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Dengan pengakuan pemerintah tersebut, ada tanggung jawab yang lebih besar di pundak kami. PERKAPI harus mampu menunjukkan bahwa keberadaan organisasi ini memberikan nilai tambah bagi profesi, anggota, maupun sistem hukum secara keseluruhan,” ujarnya.
Talaohu juga menilai kehadiran Menteri Hukum dan Ketua Komisi XIII DPR RI menjadi kesempatan penting untuk membangun dialog mengenai perkembangan hukum yang berkaitan dengan profesi kurator dan pengurus.
“Kami berharap momentum ini menjadi ruang dialog yang konstruktif. Profesi kurator dan pengurus terus berkembang mengikuti dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga komunikasi dengan pemerintah dan DPR menjadi sangat penting,” katanya.
Selain agenda pengukuhan, PERKAPI juga akan menandatangani kerja sama dengan sejumlah fakultas hukum.
Kerja sama tersebut melibatkan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, serta Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.
Wakil Sekretaris Jenderal PERKAPI, Asrul Tenriaji Ahmad, S.H., M.H., mengatakan kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi bagian dari upaya PERKAPI memperkuat hubungan antara dunia profesi dan akademik.
“Kami melihat perguruan tinggi sebagai mitra strategis. Banyak persoalan hukum yang membutuhkan kajian akademik sekaligus pengalaman praktik. Karena itu, kerja sama ini diharapkan menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Asrul.
Menurut dia, kerja sama tersebut juga menjadi salah satu fondasi bagi PERKAPI dalam membangun organisasi yang berbasis pada pengembangan kompetensi dan pengetahuan.