news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • Freepik

Sorot Dugaan Kasus Transfer Pricing, Ahli: Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing.
Senin, 21 September 2026 - 16:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing. 

Namun, ahli keuangan negara, Eko Sambodo menilai bahwa kerugian negara secara nyata dan pasti dalam sebuah perkara harus ditentukan melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Hal itu menyikapi adanya klaim penyidik Kejaksaan Agung terkait adanya kerugian negara senilai Rp2 triliun. 

“Kerugian negara baru dapat dinyatakan nyata dan pasti setelah di audit oleh BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," kata Eko, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Tak hanya itu, Eko menyebut untuk memastikan apakah benar terjadi kerugian negara dalam praktik metode transfer pricing harus di lakukan dulu audit dan investigatif. 

“Kebenaran terjadi kerugian negara harus di lakukan dulu audit investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara," katanya.

Eko mengatakan bahwa kegiatan transfer pricing secara umum dilakukan oleh perusahaan dan legal. 

Secara makroekonomi, korporasi besar sering kali berargumen bahwa mereka memberikan kontribusi signifikan berupa pembukaan lapangan kerja dan investasi.

Terkait adanya perbedaan penerapan pajak terhadap sebuah produk di suatu negara, Eko pun memiliki pendapat menarik. 

Kata dia, jika suatu negara lain menerapkan pajak lebih rendah ketimbang negara Indonesia, maka bila alasan seperti itu jelas harus dilihat dari pembiayaan ini bisa dilakukan saat perhitungan rugi laba perusahaan. 

“Dari sisi pajak tentunya dilihat semua komponen biaya yang mana yang tidak boleh mengurangi pajak harus dikeluarkan,” ujar Eko.

Ia menegaskan bahwa masalah transfer pricing harus benar-benar dipelajari dicek mengenai kebenaran atas metode tersebut, jangan sampai ada penyimpangan yang terjadi. 

"Transfer pricing ini umum digunakan oleh perusahaan kepada perusahaan afiliasi. Kebijakan melimpahkan (transfer pricing) ini harus benar benar didalami," ujarnya. 

Diketahui, dalam perkara tersebut Kejagung sebelumnya telah menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing kepada entitas perusahaan periode tahun 2008-2025. 

Selain itu, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah BP dan SR selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL. 

Dalam menjalankan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak tahun 2020 dan 2023. Sementara itu, tersangka SR untuk kegiatan pemeriksaan pada tahun 2024. 

Kedua tersangka kemudian memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor yaitu bertugas melakukan pengawasan dalam mereview penelaahan KKP dan LHP. 

Para tersangka juga telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Atas perbuatannya itu telah mengakibatkan penurunan pendapatan negara dan merugikan keuangan negara. 

Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara diperoleh nilai kerugian sebesar Rp2 triliun.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:02
01:31
05:08
11:48
01:46
08:42

Viral