- Istimewa
Kementerian ATR/BPN Apresiasi Inovasi SISGITA Tangsel, Dorong 58 Daerah Segera Integrasikan Data
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta pemerintah daerah yang mengadopsi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) untuk mempercepat integrasi data tanah dan pajak di wilayah masing-masing.
Sistem inovatif tersebut sebelumnya dikembangkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Imbauan ini ditegaskan oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, saat menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah serta Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9).
Dedi mengatakan, pekerjaan teknis antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan telah dilakukan sebelum penandatanganan kerja sama.
Salah satu tahapan yang mulai dikerjakan adalah pencocokan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) di masing-masing daerah.
"Seminggu, dua minggu, tiga minggu sebelumnya tim teknis Bapak Ibu Bupati dan Wali Kota sudah bekerja keras. Sudah mulai melakukan matching data dan informasi antara NIB dan NOP masing-masing daerah," ujar Dedi.
Menurut Dedi, sistem yang direplikasi dari Tangsel telah disiapkan sehingga pemerintah daerah dapat menyesuaikannya dengan data pertanahan dan perpajakan di wilayah masing-masing.
Ia menilai integrasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola data sekaligus mendukung pemutakhiran data pajak daerah.
Dedi menargetkan pada 2027 sebanyak 70 persen wilayah kabupaten/kota dapat menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang telah diperbarui dan terintegrasi.
"Kami target tahun 2027, Bapak Ibu, semua wilayah di daerah ini 70 persen wilayah kabupaten kota sudah bisa menyiapkan SPPT PBB terbaru dan terintegrasi," kata dia.
Percepat Validasi BPHTB
Selain integrasi NIB dan NOP, ATR/BPN juga mendorong percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dedi menyebut terdapat sejumlah prinsip yang akan digunakan dalam proses validasi tersebut, termasuk mekanisme layanan berdasarkan urutan permohonan, pembayaran melalui perbankan, serta pengamanan terhadap sertifikat yang kewajiban pembayarannya belum diselesaikan.
"Semua data dan pembayaran itu harus melalui bank, tidak boleh secara cash," tegasnya.