news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kementerian ATR/BPN meminta pemerintah daerah yang mengadopsi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) untuk mempercepat integrasi data tanah dan pajak di wilayah masing-masing..
Sumber :
  • Istimewa

Kementerian ATR/BPN Apresiasi Inovasi SISGITA Tangsel, Dorong 58 Daerah Segera Integrasikan Data

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta pemerintah daerah yang mengadopsi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) untuk mempercepat integrasi data tanah dan pajak di wilayah masing-masing. 
Selasa, 22 September 2026 - 14:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta pemerintah daerah yang mengadopsi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) untuk mempercepat integrasi data tanah dan pajak di wilayah masing-masing. 

Sistem inovatif tersebut sebelumnya dikembangkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Imbauan ini ditegaskan oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, saat menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah serta Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9).

Dedi mengatakan, pekerjaan teknis antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan telah dilakukan sebelum penandatanganan kerja sama. 

Salah satu tahapan yang mulai dikerjakan adalah pencocokan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) di masing-masing daerah.

"Seminggu, dua minggu, tiga minggu sebelumnya tim teknis Bapak Ibu Bupati dan Wali Kota sudah bekerja keras. Sudah mulai melakukan matching data dan informasi antara NIB dan NOP masing-masing daerah," ujar Dedi.

Menurut Dedi, sistem yang direplikasi dari Tangsel telah disiapkan sehingga pemerintah daerah dapat menyesuaikannya dengan data pertanahan dan perpajakan di wilayah masing-masing.

Ia menilai integrasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola data sekaligus mendukung pemutakhiran data pajak daerah.

Dedi menargetkan pada 2027 sebanyak 70 persen wilayah kabupaten/kota dapat menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang telah diperbarui dan terintegrasi.

"Kami target tahun 2027, Bapak Ibu, semua wilayah di daerah ini 70 persen wilayah kabupaten kota sudah bisa menyiapkan SPPT PBB terbaru dan terintegrasi," kata dia.

Percepat Validasi BPHTB

Selain integrasi NIB dan NOP, ATR/BPN juga mendorong percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dedi menyebut terdapat sejumlah prinsip yang akan digunakan dalam proses validasi tersebut, termasuk mekanisme layanan berdasarkan urutan permohonan, pembayaran melalui perbankan, serta pengamanan terhadap sertifikat yang kewajiban pembayarannya belum diselesaikan.

"Semua data dan pembayaran itu harus melalui bank, tidak boleh secara cash," tegasnya.

Ia mengatakan integrasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan pertanahan dan perpajakan. Dengan mekanisme yang terintegrasi, proses yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih panjang ditargetkan dapat dipangkas.

Menurut Dedi, ATR/BPN menargetkan proses pelayanan terintegrasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari.

"Sepuluh hari bisa diwujudkan dengan peralihan terintegrasi validasi BPHTB. Ini adalah mimpi Bapak Ibu," ujarnya.

Untuk mempercepat pelaksanaannya, Dedi meminta kepala daerah memberikan perhatian khusus kepada kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing daerah. 

Menurutnya, Bapenda menjadi salah satu kunci dalam proses integrasi data pertanahan dan perpajakan.

"Saya mohon dengan hormat di sini hari ini, menitipkan pesan khusus kepada Bapak-Ibu Bapenda untuk bisa langsung bergerak, sehingga kita bisa wujudkan untuk menyiapkan diri di tahun 2027," katanya.

Tangsel Jadi Model Replikasi

Dedi mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang membuka SISGITA untuk direplikasi oleh daerah lain.

Menurutnya, kebutuhan terhadap sistem integrasi data pertanahan dan perpajakan menjadi salah satu persoalan yang banyak dihadapi pemerintah daerah, terutama terkait keterbatasan anggaran dan pengembangan aplikasi.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Tangsel karena bersedia memberikan sistem tersebut untuk dimanfaatkan oleh daerah lain.

"Atas nama Menteri, saya izin Pak Gubernur (Banten, Andra Soni), Pak Wali Kota (Tangsel, Benyamin Davnie), kami menyampaikan terima kasih sekali karena Pak Gubernur, Pak Wali Kota berkenan untuk bisa memberikan, menghibahkan aplikasi NIB-NOP terintegrasi ini," ujarnya. (dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral