- istimewa
Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Dilaporkan ke Polresta Tangerang, Aliansi Pemuda Desak Penegakan Hukum Objektif
Tangerang, tvOnenews.com - Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama resmi melaporkan dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ke Polresta Tangerang pada Selasa, 22 September 2026.
Laporan ini dilayangkan menyusul adanya dugaan intimidasi, ancaman kekerasan, serta penggunaan senjata tajam saat kegiatan ibadah berlangsung.
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Sejumlah warga mendatangi lokasi ketika jemaat tengah beribadah dan memaksa agar kegiatan tersebut dihentikan.
Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat seorang pria yang diduga membawa senjata tajam di lokasi kejadian.
Langkah Hukum Demi Pemeriksaan Objektif
Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini ditempuh agar dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
"Hari ini kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, bukti video dan alat bukti lainnya," ujar Aditya.
Aliansi mendesak kepolisian untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan dan menyelidiki bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video insiden yang beredar di masyarakat.
Aditya menegaskan bahwa pelaporan ini bukanlah upaya untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum berjalan secara tuntas. "Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian. Namun, ketika terdapat dugaan ancaman, intimidasi, pembubaran kegiatan ibadah dan penggunaan senjata tajam, maka peristiwa tersebut harus diperiksa secara serius dan profesional," tambahnya.
Landasan Hukum dan Tuntutan Konstruksi Perkara
Dalam konteks hukum pidana, pihak Aliansi meminta penyidik untuk mempertimbangkan ketentuan yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan. Salah satu pasal yang disorot berkaitan dengan perbuatan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yakni Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kendati demikian, Aliansi tetap menyerahkan sepenuhnya konstruksi perkara dan penerapan pasal kepada penyidik sesuai dengan fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti.
Selain hukum pidana, Aliansi juga menggarisbawahi jaminan kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh konstitusi negara, yaitu:
Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
"Karena itu, ketika ada persoalan mengenai rumah ibadah, penyelesaiannya harus melalui hukum dan dialog, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan," tegas Aditya.
Desakan Penanganan Administratif yang Transparan
Menurut Aliansi, persoalan administratif mengenai rumah ibadah harus diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku, dan sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, atau pembubaran paksa terhadap warga negara yang sedang beribadah.
Pihak Aliansi meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menangani persoalan administratif terkait rumah ibadah secara transparan dan non-diskriminatif:
"Jika terdapat persoalan mengenai persyaratan atau perizinan rumah ibadah, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan biarkan persoalan administrasi diselesaikan oleh tekanan massa. Negara memiliki mekanisme pemerintahan dan hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut."
Meskipun menghormati upaya mediasi dan perdamaian demi menjaga situasi tetap kondusif, Aliansi menilai bahwa upaya perdamaian tersebut tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Kami menghormati setiap upaya perdamaian dan menjaga kondusivitas. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Kami meminta kepolisian tetap memeriksa laporan secara objektif sesuai kewenangannya," ucap Aditya, seraya menekankan bahwa kerukunan tidak boleh dibangun di atas rasa takut, melainkan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
Solidaritas Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat Sipil
Sementara itu, Pengurus DPD GEMPAR Indonesia Provinsi Banten, Adi Saputra Simanullang, mengungkapkan bahwa aliansi ini terbentuk atas dasar solidaritas bersama dan keprihatinan mendalam terhadap insiden yang menimpa para jemaat.
"Aliansi ini berawal dari GEMPAR Banten dan LBH Pospera Banten yang memiliki solidaritas dan kepedulian yang sama terhadap apa yang dialami oleh saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah. Karena itu, kami kemudian mengajak organisasi-organisasi lain yang memiliki semangat yang sama untuk bersama-sama menempuh langkah hukum," jelas Adi.
Adi menegaskan bahwa keterlibatan GEMPAR Banten dan elemen lainnya bukan bertujuan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diselidiki secara objektif oleh aparat penegak hukum. (aag)