news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

IMC Ingin RUU Perampasan Aset jadi Sistem Hukum yang Efektif Pulihkan Aset Negara.
Sumber :
  • Istimewa

IMC Dukung Komisi III DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset

IMC ingin RUU Perampasan Aset dibangun jadi sistem hukum yang mampu menelusuri dan membuktikan setiap aset yang dicurigai.
Rabu, 23 September 2026 - 14:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Indonesia Millennials Center (IMC) mendukung penuh upaya Komisi III DPR RI merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Payung hukum ini diharap dapat menjadi alat negara merampas aset-aset yang didapat dari hasil tindak pidana.

Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung
Sumber :
  • TVR Parlemen

"Kami dari IMC mendukung penuh upaya Komisi III DPR RI merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari hasil tindak pidana," kata Direktur Utama IMC Yeriko Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Perampasan Aset di bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 September 2026.

Kendati begitu, Yeriko menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan Komisi III DPR RI dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset. Salah satunya, payung hukum ini tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen memperbesar kewenangan negara dalam merampas kekayaan ataupun aset warga negara.

"Menurut kami RUU tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar instrumen kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset warga negara," kata dia.

Pada kesempatan itu juga, Yeriko menyampaikan keinginannya agar RUU Perampasan Aset dibangun sebagai sistem hukum yang mampu menelusuri dan membuktikan setiap aset yang dicurigai. Terutama, bisa memulihkan aset-aset negara secara efektif dan rasional.

"Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola, dan memulihkan aset secara efektif dan rasional," katanya.

Dia mengatakan tak kalah penting dari pembahasan RUU Perampasan Aset sejauh ini ialah memperjelas sinkronisasi regulasi sebagaimana KUHAP dan KUHP yang baru disahkan.

Yeriko menekankan setiap beleid yang disusun dalam RUU Perampasan Aset harus lah merujuk pada KUHAP dan KUHP baru. Sehingga, kata dia, penerapan RUU ini nantinya memiliki kesesuaian hukum yang jelas dan tegas.

"Lagi-lagi saya sampaikan bahwa sinkronisasi regulasi sebagaimana KUHAP kemudian KUHP, nanti lahir UU KPK, UU TPPU, dan beberapa UU yang berkaitan dengan tindak pidana, bahwa penting bagi kami sinkronisasi regulasi, hubungannya jelas. Jangan sampai nanti satu aset yang sama berjalan di beberapa rezim hukum namun memiliki status yang sama, datanya sama, prosedurnya sama," katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
05:10
03:00
05:01
06:41
06:14

Viral