- Istimewa
IMC Dukung Komisi III DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset
Di samping dari itu, dia menyoroti soal pengaturan kewenangan aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset. Yeriko berharap ada satu aturan yang mengatur kewenangan penegak hukum dalam menyita maupun merampas aset seseorang secara spesifik.
"Kemudian yang kami soroti juga prilaku aparat penegak hukum dan batasan kewenangan di dalam UU Perampasan Aset ini, kami anggap perlu diatur secara sepesifik," kata dia.
Tak kalah penting dari itu, IMC mendorong agar Komisi III DPR RI mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyusun setiap beleid dari RUU Perampasan Aset. Jangan sampai payung hukum ini nantinya dijalankan aparat penegak hukum secara sewenang-wenang.
Yeriko pun mendesak agar Komisi III DPR RI menyusun pengaturan yang benar-benar mencegah terjadinya abuse of power terhadap negara.
RUU Perampasan Aset harus benar-benar fokus pada kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan.
"Tetapi kewenangan yang besar tanpa pembatasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum," katanya.