- tvOnenews - adinda
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG
“Yang ketiga terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta,” tegas De Deo.
Sementara itu, uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar.
“Keempat terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Saudari HT berlangsung. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer,” jelasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA. Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT,” tegas De Deo.
Atas perbuatannya, HT disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (ars/aag)