news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bukan Hanya Kerugian Negara, Ini Unsur Penting dalam Pembuktian Kasus Korupsi.
Sumber :
  • Dokumentasi Center for Interdisciplinary Conflict Engagement and Resolution (CICERO)

Bukan Hanya Kerugian Negara, Ini Unsur Penting dalam Pembuktian Kasus Korupsi

Pengadaan fiktif, mark-up, hingga komisi ilegal menjadi contoh perbuatan yang disorot dalam usulan penyempurnaan pasal korupsi. Simak arah perubahan dan dampak
Jumat, 25 September 2026 - 23:10 WIB
Reporter:
Editor :

Pada dugaan mark-up, pemeriksaan tidak cukup hanya membandingkan dua harga. Proses penentuan harga, spesifikasi barang, kondisi pasar, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan adanya kesepakatan curang juga perlu diperiksa.

Hal serupa berlaku untuk pekerjaan fiktif dan kickback. Keberadaan kontrak atau dokumen pembayaran tidak otomatis membuktikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, kekurangan dokumen atau kesalahan prosedur juga tidak otomatis membuktikan korupsi. Penilaian pidana harus bertumpu pada unsur delik dan bukti yang mendukungnya.

Giovanni menekankan bahwa kerugian negara tetap harus dibuktikan secara nyata dan pasti sesuai ketentuan hukum. Artinya, memperjelas perbuatan yang dilarang bukan berarti mengabaikan akibat keuangan yang ditimbulkan. Kedua aspek tersebut perlu ditempatkan secara tepat dalam proses pembuktian.

Business Judgment Rule dan Batas Kesalahan Administratif

Selain memperjelas unsur tindak pidana, usulan penyempurnaan juga mencakup penerapan prinsip business judgment rule. Prinsip ini berkaitan dengan perlindungan terhadap pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan, terutama ketika keputusan bisnis yang diambil ternyata berujung pada kerugian.

Dalam pengelolaan proyek pemerintah maupun badan usaha, keputusan tidak selalu menghasilkan keuntungan. 

Perubahan kondisi pasar, kesalahan perkiraan, atau risiko operasional dapat memengaruhi hasil suatu proyek. Kerugian yang muncul dari keputusan tersebut perlu dibedakan dari kerugian yang disebabkan oleh kecurangan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum.

Meski demikian, prinsip tersebut bukan kekebalan hukum bagi pejabat atau pengambil keputusan. Penilaian tetap perlu mempertimbangkan proses pengambilan keputusan, iktikad baik, kepatuhan terhadap aturan, potensi konflik kepentingan, serta bukti mengenai ada atau tidaknya tindakan curang.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, pada Kamis (22/10/2026) menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan aturan tidak ditujukan untuk menghapus unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. Uang negara yang diselewengkan, menurut dia, tetap harus dikembalikan.

Rekomendasi tersebut juga mencakup penyelarasan aturan keuangan negara, termasuk pengaturan delik korupsi yang belum diakomodasi secara memadai dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) dan gagasan penyusunan omnibus law keuangan negara. Tujuannya adalah memperjelas hubungan antara aturan administrasi, pengelolaan keuangan negara, dan penegakan hukum pidana.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral