news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bukan Hanya Kerugian Negara, Ini Unsur Penting dalam Pembuktian Kasus Korupsi.
Sumber :
  • Dokumentasi Center for Interdisciplinary Conflict Engagement and Resolution (CICERO)

Bukan Hanya Kerugian Negara, Ini Unsur Penting dalam Pembuktian Kasus Korupsi

Pengadaan fiktif, mark-up, hingga komisi ilegal menjadi contoh perbuatan yang disorot dalam usulan penyempurnaan pasal korupsi. Simak arah perubahan dan dampak
Jumat, 25 September 2026 - 23:10 WIB
Reporter:
Editor :

Peneliti hukum Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Lisra Sukur, turut menilai pembuktian perlu berpusat pada perbuatan yang menjadi inti tindak pidana, bukan semata-mata pada besarnya kerugian negara.

Perdebatan tentang kejelasan unsur pidana juga muncul dalam perkara yang melibatkan orang-orang dengan latar belakang pekerjaan berbeda. Dua nama yang disorot dalam pembahasan ini adalah videografer Amsal Christy Sitepu dan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Amsal dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 dalam perkara proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam perkara tersebut, penghitungan kerugian negara didasarkan pada selisih harga yang diajukannya dan harga versi auditor. Pengadilan menyatakan dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti.

Sementara itu, Ibrahim Arief dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada tingkat pertama dalam perkara pengadaan Chromebook. Pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi lima tahun. Perkara tersebut memunculkan perdebatan mengenai pertanggungjawaban seseorang yang dinilai tidak memperkaya diri sendiri, tetapi dianggap turut memperkaya pihak lain.

Kedua perkara itu memiliki konteks dan putusan yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan begitu saja. Namun, keduanya memperlihatkan pentingnya menguraikan peran masing-masing pihak, unsur pidana yang didakwakan, serta bukti yang digunakan untuk menghubungkan tindakan terdakwa dengan dugaan tindak pidana.

Pada akhirnya, rekomendasi penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini tercermin dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP masih memerlukan pembahasan serta tindak lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku. 

Inti usulannya bukan menghapus kerugian negara sebagai unsur yang harus dibuktikan, melainkan memperjelas hubungan antara perbuatan melawan hukum, keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian yang ditimbulkan.

Tantangan terbesarnya adalah merumuskan batas yang tegas antara kesalahan administratif, keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, dan tindakan curang yang memenuhi unsur korupsi. Kepastian hukum perlu diperkuat tanpa mengurangi kemampuan aparat mengungkap kecurangan, menelusuri aset hasil tindak pidana, dan memulihkan kerugian keuangan negara. (udn)

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral