- istimewa - antaranews
Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi 2021-2025, 90,7 Persen Pelaku Pasangan Intim
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa ada sedikitnya 225 kasus pemaksaan aborsi sepanjang 2021 - 2025.
"Komnas Perempuan mendokumentasikan 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender pada periode 2021 - 2025," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam acara media brifieng bertajuk "Peringatan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi dan Hari Aborsi Aman Internasional", di Jakarta, Senin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 kasus atau 90,7 persen dari total kasus melibatkan pelaku yang berstatus pasangan intim korban.
"Tindakan yang dilakukan pelaku antara lain memberi atau mengarahkan pembelian obat untuk menghentikan kehamilan, melakukan kekerasan psikologis berkepanjangan dan kekerasan yang terarah langsung ke perut korban untuk memicu keguguran," kata Maria Ulfah Anshor.
Menurut dia, temuan ini menunjukkan bahwa korban kerap menghadapi pemaksaan dari pelaku, tekanan dari lingkungan, serta hambatan untuk memperoleh informasi dan layanan yang tersedia.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hukum Indonesia telah mengatur layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi dalam kondisi tertentu, bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan dan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.
"Berlandaskan UUD 1945, UU TPKS, KUHP, UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin layanan, informasi, dan pilihan reproduksi tanpa diskriminasi. Sejalan dengan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf e CEDAW, negara perlu melindungi korban dari paksaan, stigma, dan hambatan layanan yang menghilangkan pilihannya," kata Maria Ulfah Anshor.
Sementara bila korban memilih melanjutkan kehamilan, menurut dia, harus memperoleh dukungan dan pemulihan.
"Korban yang membutuhkan layanan sesuai ketentuan hukum juga berhak memperoleh informasi, pendampingan, dan layanan yang aman. Utamanya, keputusan tentang tubuh dan kehamilannya harus berada pada korban, tanpa paksaan dari pelaku maupun tekanan dari siapa pun," kata Maria Ulfah Anshor. (ant/aag)