Sumber :
- tvOnenews - adinda
Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Bakal Periksa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Pekan Depan
Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek relasi
Selasa, 29 September 2026 - 17:18 WIB
“Akibat kejadian tersebut, beberapa gerbong belakang KRL 5568A nomor CLI 125 dan beberapa gerbong lainnya mengalami kerusakan berat dan mengakibatkan korban luka-luka 69 dan 16 korban meninggal dunia,” jelasnya.
Atas peristiwa ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” terang Dewa Anom. (ars/aag)