news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Lanjutan, Korban Akui Dapat Ancaman dari Bangun Paulus.
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Lanjutan, Korban Akui Dapat Ancaman dari Bangun Paulus

Saksi korban Vincent Leo Carlius menyebut terdakwa Bangun Paulus Tudungta meminta uang Rp500 juta saat dirinya berada di dalam mobil bersama terdakwa dan sejumlah orang dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman.
Selasa, 29 September 2026 - 20:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi korban Vincent Leo Carlius menyebut terdakwa Bangun Paulus Tudungta meminta uang Rp500 juta saat dirinya berada di dalam mobil bersama terdakwa dan sejumlah orang dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman.

"Awal mulanya waktu mobil berjalan itu tidak ada komunikasi apa-apa. Berjalan 15 sampai 20 menitan ada percakapan di Jalan Benyamin Sueb," kata Vincent dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang lanjutan perkara nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/9), Vincent mengatakan dirinya sempat dibawa berkeliling menggunakan mobil sebelum terdakwa menyampaikan permintaan uang tersebut.

Ia mengaku sempat dipiting dan diperlihatkan akan diborgol oleh terdakwa dan teman-temannya.

Menurut Vincent, terdakwa kemudian meminta uang Rp500 juta.

Nominal tersebut, kata dia, kemudian turun secara bertahap menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta.

"Diminta oleh terdakwa," kata Vincent ketika menjawab pertanyaan JPU Andri Saputra mengenai pihak yang meminta uang tersebut.

Vincent mengaku hanya mampu menyerahkan Rp22 juta melalui transfer.

Setelah itu, karena belum memenuhi permintaan Rp30 juta, ia mengatakan kembali dibawa berkeliling hingga ke arah Puncak.

"Saya langsung transfer Rp22 juta, karena saya cuma sanggup di Rp22 juta," ujarnya.

Vincent mengatakan dirinya kemudian meminta bantuan keluarga karena merasa takut dan terancam.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba itu, Vincent juga menunjukkan surat permohonan maaf yang disebut berkaitan dengan terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Bangun Paulus membantah sejumlah keterangan Vincent.

Ia mengaku keberatan karena menurutnya peristiwa yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.

"Saya sedikit kecewa karena faktanya tidak ada yang diceritakan seperti mengenai ancaman palu atau borgol," kata Bangun.

Ia juga membantah disebut mendapat perintah dari ayahnya untuk melakukan pemerasan serta membantah pernah memarahi petugas keamanan.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mengingatkan penasihat hukum terdakwa agar menggunakan istilah yang tepat dan tidak mendahului putusan pengadilan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:34
20:26
11:49
04:30
01:21
04:42

Viral