Sumber :
- Istimewa
Sidang Lanjutan, Korban Akui Dapat Ancaman dari Bangun Paulus
Saksi korban Vincent Leo Carlius menyebut terdakwa Bangun Paulus Tudungta meminta uang Rp500 juta saat dirinya berada di dalam mobil bersama terdakwa dan sejumlah orang dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman.
Selasa, 29 September 2026 - 20:35 WIB
"Apakah tindak pidana atau bukan itu sebuah keputusan. Jadi tidak boleh kita memutus duluan. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata hakim.
Selain Vincent, JPU juga menghadirkan saksi Khon Thu Sang. JPU sebelumnya menyebut keterangan saksi kedua berkaitan dengan adanya permintaan uang sebesar Rp350 juta.
Diketahui, perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian.
Terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Bangun Paulus Tudungta akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.(ant/raa)