- ANTARA/M Fikri Setiawan
13 Bangunan di Lapas Cibinong Disorot DPR, Klaster Hunian Mewah Diminta Segera Dikosongkan
tvOnenews.com - Persoalan keberadaan fasilitas mewah dan bangunan berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki tahap tindak lanjut setelah sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI. Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kini turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Tindak lanjut itu dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi pada Rabu (30/9/2026). Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah klaster hunian yang terdiri atas 13 bangunan di dalam area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam kunjungan tersebut, petugas diminta segera mengosongkan barang-barang yang masih berada di kawasan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan fasilitas dan aset di lingkungan pemasyarakatan agar penggunaannya kembali sesuai dengan ketentuan.
"Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI telah meminta agar temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah dan bangunan berstandar apartemen di Lapas Cibinong ditindaklanjuti secara menyeluruh. Rangkaian pemeriksaan tersebut kemudian berlanjut dengan pengecekan langsung ke lokasi.
Komisi XIII Sidak, 13 Bangunan di Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Dalam sidak tersebut, rombongan Komisi XIII DPR RI meninjau berbagai bagian Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan meliputi area pengamanan dan pemeriksaan, blok serta kamar hunian warga binaan, sarana pengawasan, fasilitas pelayanan dasar, hingga sarana dan program pembinaan.
Kunjungan turut dihadiri Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tatan Dirsan Atmaja serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.
Perhatian khusus diarahkan pada klaster hunian yang terdiri atas 13 bangunan. Anggota Komisi XIII DPR RI mempertanyakan status bangunan sekaligus lahan yang digunakan. Dalam penjelasan pihak lapas, lahan tersebut berstatus pinjam pakai.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso kemudian mendesak agar bangunan yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan, termasuk melalui pembongkaran, baik di Lapas Kelas IIA Cibinong maupun lembaga pemasyarakatan lainnya.
"Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris. Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Sugiat melansir dari ANTARA, Rabu (30/9/2026).
10 dari 13 Bangunan Disebut di Luar Aset Kementerian
Dari hasil peninjauan, Sugiat menyebut terdapat 10 dari 13 bangunan yang tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.
Informasi mengenai kondisi lokasi tersebut juga disampaikan berdasarkan keterangan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi. Sugiat mengatakan bangunan yang dimaksud berada di bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” lanjut Sugiat.
Atas kondisi tersebut, Komisi XIII meminta agar proses pembongkaran dilakukan pada hari yang sama. Permintaan itu disebut sebagai langkah untuk memastikan bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tidak kembali digunakan setelah rombongan meninggalkan lokasi.
“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegasnya.
Tindak Lanjut Temuan Ombudsman Diminta Menyeluruh
Sidak tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan Komisi XIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi pada Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, Komisi XIII meminta persoalan fasilitas mewah dan bangunan berstandar apartemen yang ditemukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong diperiksa secara menyeluruh. Komisi juga menyoroti adanya perbedaan informasi antara hasil sidak Ombudsman dan pengecekan langsung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, kunjungan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menindaklanjuti perbedaan hasil pemeriksaan tersebut.
"Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Willy saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain sidak, Komisi XIII juga merencanakan RDP lanjutan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Forum tersebut akan membahas hasil pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk kepemilikan, penggunaan, serta pengelolaan infrastruktur dan aset pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Komisi XIII menegaskan penyelesaian persoalan tersebut mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Komisi juga mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI segera merampungkan pembahasan dan merumuskan rekomendasi.
Rekomendasi itu nantinya menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola, pengawasan, serta sistem pengamanan pemasyarakatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (udn)