news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya.
Sumber :
  • Antara

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya

Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Ini tahapan selanjutnya
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:38 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa. Putusan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian proses yang sebelumnya berlangsung melalui hak angket hingga hak menyatakan pendapat di DPRD.

Perkara dengan nomor 1 UP/2026 itu diputus MA pada Kamis, 1 Oktober 2026. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Perkara MA, amar putusan berbunyi, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Perkara tersebut sebelumnya telah diregistrasi pada 21 Agustus 2026.

Dengan putusan tersebut, proses usulan pemberhentian Husniah tidak berhenti di DPRD. Tahapan berikutnya berkaitan dengan penyampaian usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Putusan MA Jadi Titik Penting Uji Pendapat DPRD Gowa

Permohonan uji pendapat tersebut diajukan DPRD Gowa setelah lembaga legislatif daerah menyelesaikan proses hak angket dan kemudian mengambil keputusan melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Perkara itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Dr H. Irfan Fachruddin, dengan anggota Dr Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof Dr H. Yodi Martono Wahyunadi. Informasi mengenai perkara dan amar putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Perkara MA dan diberitakan sejumlah media pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab juga membenarkan putusan tersebut ketika dikonfirmasi di Makassar.

“Iya, benar,” kata Hasrul singkat.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan bahwa setelah putusan MA diterima, pimpinan DPRD Gowa perlu menindaklanjutinya melalui penyampaian usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat.

“Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT),” katanya.

Begini Tahapan Setelah Putusan Mahkamah Agung

Putusan MA tidak berdiri sendiri dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah. Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila MA memutus kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang menjadi dasar pendapat DPRD, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri untuk Bupati atau Wali Kota.

Aturan tersebut juga mengatur bahwa pendapat DPRD sebelumnya harus diputuskan dalam rapat paripurna yang memenuhi persyaratan kehadiran dan persetujuan sebagaimana ditentukan undang-undang. MA kemudian memeriksa dan memutus pendapat DPRD tersebut, dengan putusan yang bersifat final.

Setelah usulan pemberhentian diterima, Menteri wajib memberhentikan Bupati atau Wakil Bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari pimpinan DPRD. UU tersebut juga mengatur mekanisme apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan dalam batas waktu yang ditentukan.

Karena itu, setelah putusan MA pada 1 Oktober 2026, masih terdapat tahapan administratif dan pemerintahan yang harus dilalui dalam proses pemberhentian tersebut.

Usulan Pemakzulan Berawal dari Tiga Persoalan

Sebelum sampai ke MA, DPRD Kabupaten Gowa terlebih dahulu menjalankan proses hak angket. Dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Husniah. Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus menyelesaikan pembahasan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi dasar pendapat DPRD.

Tiga persoalan yang disebut dalam proses tersebut adalah dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral. Ketiganya merupakan hal yang menjadi dasar pembahasan dalam proses hak angket dan hak menyatakan pendapat DPRD.

Di luar proses pemberhentian melalui DPRD dan MA, Husniah juga diberitakan sedang menghadapi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Mabes Polri. Perkara pidana tersebut masih berjalan dan merupakan proses hukum yang terpisah dari uji pendapat DPRD di MA.

Dengan dikabulkannya permohonan uji pendapat, proses pemberhentian Bupati Gowa kini bergerak ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme dalam UU Pemerintahan Daerah. Putusan MA menjadi dasar dalam rangkaian proses tersebut, sementara keputusan administratif selanjutnya berada dalam mekanisme yang melibatkan DPRD, Gubernur Sulawesi Selatan, dan Menteri Dalam Negeri. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral