Sumber :
- Tangkapan layar
Aksi Polisi Nyamar Jadi Pengamen Ringkus Penjambret Ponsel di 28 TKP Jakpus, Penadah juga Ditangkap
Polsek Metro Gambir meringkus pelaku spesialis pencurian ponsel dan penadah barang curian yang terjadi di sekitar 28 tempat kejadian perkara (TKP), di wilayah -
Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan juga terkait dengan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (ars/amr)