news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi kerja di kantor.
Sumber :
  • Pixabay

Ternyata Ini Manfaat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Hari Ini Disetujui DPR RI

Kabar gembira buat tenaga kerja, jika hari ini (6/10) DPR RI telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sempat menuai perhatian publik.
Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Dewan perwakilan rakyat atau DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Koalisi serikat buruh rapat bersama DPR RI membahas RUU Ketenagakerjaan
Sumber :
  • ANTARA

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Lantas, Apa Manfaat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Disetujui DPR?

Sehubungan dengan RUU Pelindung Ketenagakerjaa ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ini mempunyai prinsip keadilan dalam hubungan industrial.

Selain itu, katanya, manfaat RUU tersebut juga bisa memperkuat sistem pengawasan dan pendekatan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional.

Juga memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha. Hingga mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

"berpandangan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli dalam antara. 

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari yang menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hari ini (6/10).

Disebutkannya, perlindungan diberikan dari RUU Ketenagakerjaan ini mencakup hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Bahkan bisa memperkuat pelindungan terhadap kelompok pekerja rentan, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja.

Di tengah isu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini disetujui DPR, juga muncul terkait persoalan jam kerja. Adanya pendapat untuk menambah.

Sehubungan dengan ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi.

Dia merespons usulan pengusaha terkait jam kerja sebanyak 45 jam per minggu, dari sebelumnya 40 jam per minggu. Menurutnya kembali pada aturan yang berlaku.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral