- dok.tvonenews.com/ Adinda-ars
Kapolri Suyudi Ario Seto Temui Massa Aksi di Depan Gedung DPR, Sebut RUU Pelindung Ketenagakerjaan Jadi Kado Terindah
Jakarta, tvOnenews.com- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menemui massa aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, pada Selasa (6/10/2026). Setelah anggota dewan menyetujui RUU Pelindung Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Suyudi menyampaikan apresiasi terhadap para buruh yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib.
“Kami kepolisian republik indonesia mengucapkan terima kasih, dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada teman-teman buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib,” kata Suyudi, saat menemui massa aksi, Selasa (6/10/2026).
Lebih lanjut, Kapolri baru tersebut menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi dengan tertib ini merupakan hal terpenting.
Sebab sebagai warga negara harus menjaga keamanan dan ketertiban.
“Itu yang paling penting, karena walaupun penyampaian pendapat di muka umum itu dalam undang-undang tapi yang paling penting, kita semua harus menjaga keamanan dan ketertiban,” terang Suyudi.
“Karena teman-teman semua walaupun menyampaikan aspirasi juga disaksikan, ditonton oleh masyarakat Indonesia. Jadi buruh harus menjadi contoh. Setuju?,” sambungnya.
Kemudian, Suyudi mengatakan bahwa hari ini para rekan buruh mendapatkan kado terindah, yakni RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah disahkan.
“Terima kasih atas apa yang sudah dibangun selama ini. Sehingga seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua DPR RI, Bapak Sufmi Dasco. Hari ini rekan-rekan telah mendapatkan kado terindah yang dinanti-nantikan berupa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dan sesuai dengan atensi bapak presiden di tahun ini undang-undang tersebut dapat disahkan. Dan sudah disahkan,” jelas Suyudi.
Selanjutnya Suyudi menyampaikan pesan kepada massa aksi agar nantinya saat kembali ke rumah masing-masing juga harus tertib.
“Untuk itu selamat. Sekali lagi sukses untuk teman-teman semua. Pesan saya yang terakhir kembali ke rumah masing-masing dengan tertib. Salam saya. terima kasih hidup buruh,” tegas Suyudi.
Perlu untuk diketahui, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senin 6 Oktober 2026.(ars/klw)