news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemerintah Indonesia menyuarakan urgensi pembenahan sistem pengelolaan royalti hak cipta lintas batas agar berjalan lebih terbuka, akuntabel, serta ditopang integrasi sistem antarnegara..
Sumber :
  • Kementerian Hukum

Pengelolaan Royalti Lintas Negara Perlu Diperkuat, Pemerintah Indonesia Dorong Sistem yang Saling Terhubung

Pemerintah Indonesia menyuarakan urgensi pembenahan sistem pengelolaan royalti hak cipta lintas batas agar berjalan lebih terbuka, akuntabel, serta ditopang oleh integrasi sistem antarnegara.
Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia menyuarakan urgensi pembenahan sistem pengelolaan royalti hak cipta lintas batas agar berjalan lebih terbuka, akuntabel, serta ditopang oleh integrasi sistem antarnegara.

Langkah ini dipandang krusial guna menjamin para pekerja kreatif menerima kompensasi finansial yang adil ketika karya ciptaan mereka digunakan dan menghasilkan perputaran ekonomi di kancah internasional.

Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya peran strategis serta kepemimpinan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) dalam merumuskan standarisasi dan ekosistem royalti antarnegara.

Edward menyoroti adanya ketimpangan di era digital saat ini. Menurutnya, lonjakan teknologi informasi memungkinkan karya seni maupun konten kreatif tersebar melintasi batas negara hanya dalam hitungan detik.

Sayangnya, regulasi perlindungan hukum serta alur distribusi pembayaran royalti dinilai masih lambat dan belum mampu mengimbangi laju peredaran karya tersebut.
 
“Karya kreatif dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik. Kerja sama kita untuk melindungi orang-orang di balik karya tersebut harus sama kuatnya dan berjalan tanpa hambatan,” kata Eddy saat menutup Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Kamis (8/10).
 
Dialog yang berlangsung selama dua hari ini menghasilkan sejumlah catatan mengenai persoalan utama tata kelola royalti lintas negara.
 
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar mengatakan tantangan terbesar bukan terletak pada perbedaan hak substantif, melainkan pada data yang tidak lengkap atau saling bertentangan.
 
Dalam pembahasan mengenai transparansi, peserta menyoroti terbatasnya akses pemegang hak terhadap informasi mengenai penggunaan karya, potongan yang dikenakan, serta cara pembayaran royalti dihitung. 

Metadata yang tidak akurat dan penyalahgunaan kode identifikasi juga menjadi persoalan.
 
Pada aspek akuntabilitas, peserta menemukan bahwa kepemilikan hak tidak selalu berujung pada diterimanya royalti oleh pencipta. 

Kontrak yang hilang, kesalahan kode identifikasi, dan sistem yang tidak saling terhubung dapat memutus rantai pengelolaan royalti sejak karya diciptakan hingga pembayaran.
 
Karena itu, peserta mengusulkan penelusuran royalti secara menyeluruh dari awal hingga akhir serta proyek percontohan lintas negara yang bersifat sukarela. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral