news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi garis polisi..
Sumber :
  • Antara

Gelar Perkara Khusus, Polda Metro Diminta Hentikan Kasus Kriminalisasi Korban KDRT

Memaparkan sejumlah bukti dan keterangan yang menurut mereka perlu menjadi pertimbangan penyidik dalam mengevaluasi perkara.
Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB
Reporter:
Editor :

Keterangan anak C yang disebut berada di lokasi kejadian juga menjadi bagian dari materi yang disampaikan kuasa hukum. Friska mengatakan anak tersebut telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilihatnya.

Berdasarkan penjelasan Friska, anak tersebut menyatakan tidak melihat C maupun dua pamannya melakukan penganiayaan terhadap Yuni Asih.

Sebaliknya, Friska menyebut anak tersebut memberikan keterangan mengenai adanya tindakan fisik yang dilakukan Yuni Asih ketika proses penjemputan berlangsung.

"Fakta mencengangkan justru berbalik arah. Anak korban bersaksi bahwa ART Yuni Asih lah yang bertindak agresif dengan mencakar dan menggigit tangan paman sang anak," kata Friska.

"Tindakan itu terjadi saat ibu dan pamannya berusaha melepaskan genggaman erat Yuni Asih yang menahan sang anak agar tidak bisa dijemput oleh ibu kandungnya sendiri," sambungnya.

Atas sejumlah temuan tersebut, Friska meminta penyidik menilai perkara secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang tersedia.

Ia juga menyinggung status proses penyidikan perkara tersebut. Menurut Friska, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan pada 10 September 2026.

Friska berharap gelar perkara khusus yang telah dilakukan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyidik untuk menentukan kelanjutan perkara. Ia meminta penghentian penyidikan apabila nantinya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

"Kami berharap dari hasil gelar perkara khusus ini, penyidik dapat melihat kebenaran yang benderang. Kasus kriminalisasi ini harus segera dihentikan (SP3) demi keadilan bagi seorang ibu yang hanya ingin memeluk anak kandungnya sendiri," demikian Friska.

Pernyataan mengenai kronologi, rekaman CCTV, serta keterangan saksi dalam perkara tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum C. Adapun penilaian terhadap bukti dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral