- Antara
Karhutla Kerap Berulang, Presiden Prabowo Diminta Kaji Status Bencana Nasional
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP HIMA Persis) meminta Presiden Prabowo Subianto agar mengkaji secara mendalam opsi penetapan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul maraknya kembali peristiwa kebakaran di berbagai kawasan yang dinilai membutuhkan penanganan terpadu, terpadu lintas sektor, dan berkesinambungan.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup PP HIMA Persis, Rizal Asad, mengkritisi pola penanganan selama ini yang dinilai kerap memandang karhutla sekadar sebagai bencana musiman yang baru ditanggapi serius saat titik api sudah tak terkendali.
Menurutnya, siklus kebakaran yang terjadi secara berulang semestinya dijadikan momentum guna mengevaluasi regulasi, pemantauan kawasan hutan, proteksi lahan gambut, hingga konsistensi penegakan hukum bagi para pelaku perusakan.
“Karhutla terus berulang dan masyarakat kembali menghadapi dampaknya. Pemerintah tidak cukup hanya hadir melalui operasi pemadaman. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kebakaran, efektivitas pencegahan, pengawasan pemanfaatan lahan, dan penegakan hukum. Jika persoalan yang sama terus terjadi, pemerintah perlu berani membenahi kebijakan dan memastikan setiap pejabat menjalankan tanggung jawabnya,” kata Rizal, kepada wartawan, Rabu (14/10).
Berdasarkan data Sekretariat Negara per 12 Oktober 2026, operasi penanggulangan karhutla saat ini masih difokuskan pada enam provinsi prioritas, meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan.
Catatan tersebut membuktikan bahwa ancaman karhutla masih menjadi beban berat yang menuntut koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pasokan sarana-prasarana yang memadai, serta langkah preventif yang terukur.
Atas dasar itu, HIMA Persis memandang Presiden perlu menilai kembali apakah mekanisme mitigasi yang saat ini berjalan sudah sebanding dengan luasan area yang terbakar serta dampak buruknya bagi ekologi dan keselamatan publik.
Keputusan peningkatan status menjadi bencana nasional mesti dipertimbangkan sesuai indikator hukum yang berlaku, dengan memprioritaskan keselamatan warga, kecukupan kapasitas penanganan, dan sinkronisasi antara instansi pusat dengan pemerintah daerah.
“Kami mendesak Presiden Prabowo agar secara serius mempertimbangkan penetapan status bencana nasional apabila indikator dan kondisi di lapangan memenuhi ketentuan yang berlaku. Jangan sampai penanganan karhutla berjalan secara terpisah-pisah ketika dampaknya membutuhkan koordinasi dan dukungan sumber daya dalam skala yang lebih besar. Keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas,” tegas Rizal.
Selain menyasar Kepala Negara, HIMA Persis turut mendorong Menteri Lingkungan Hidup untuk mengoptimalkan mandat pengawasan dan pengendalian laju perusakan ekosistem.
Penuntasan karhutla dipandang tidak bisa diserahkan kepada satu institusi saja, melainkan membutuhkan pembagian peran yang tegas antara kementerian terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi kebencanaan, hingga partisipasi warga di area rawan kebakaran.
Rizal menambahkan, rantai komando yang lemah serta tumpang tindih tanggung jawab justru berisiko memperlambat upaya penanggulangan maupun restorasi lahan. Karenanya, Presiden didesak memastikan setiap kementerian memiliki target capaian yang jelas, mekanisme sinergi yang transparan, dan dapat diawasi langsung oleh publik.
Lebih jauh, HIMA Persis menuntut agar paradigma penanganan karhutla diubah secara fundamental dari pola reaktif menuju pemulihan lingkungan dan mitigasi pencegahan.
Beberapa langkah kunci yang harus diambil antara lain mengembalikan fungsi hidrologis kubah gambut, merehabilitasi tanaman endemik sesuai rona ekologis, memutakhirkan perangkat deteksi dini, membatasi izin alih fungsi lahan, serta mengikutsertakan masyarakat lokal dalam menjaga wilayahnya.
Di samping itu, ketegasan aparat penegak hukum dituntut agar transparan dan adil terhadap oknum maupun korporasi yang terbukti menyulut api atau melanggar aturan tata ruang hutan.
Penindakan hukum tidak boleh mandek pada para pekerja lapangan semata jika ada aktor intelektual atau korporasi yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. (dpi)