news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seorang advokat dari ITSLaw, Safira Widyawati mewakili Achmad Shuhaeb mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/10)..
Sumber :
  • Istimewa

KPK Lakukan Verifikasi Atas Laporan Dugaan Dua Anggota DPRD Menyelewengkan APBD Jawa Timur

Seorang advokat dari ITSLaw, Safira Widyawati mewakili Achmad Shuhaeb mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/10), guna melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Timur.
Senin, 19 Oktober 2026 - 22:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang advokat dari ITSLaw, Safira Widyawati mewakili Achmad Shuhaeb mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/10).

Kedatangannya tersebut guna melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Dalam aduannya itu, kubu Safira turut melaporkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial SP dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial SW.

Selain pengaduan, kubu pelapor juga meminta KPK melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengaduan dugaan korupsi yang sebelumnya telah disampaikan ke Polda Jawa Timur.

“Jadi, selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” kata Safira kepada awak media, Jakarta, Senin (19/10).

Safira menjelaskan langkah tersebut ditujukan agar penggunaan APBD diarahkan untuk memenuhi kebutuhan prioritas dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Safira merujuk pada pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ataupun Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak yang mengingatkan pentingnya pemanfaatan anggaran daerah secara tepat sasaran.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyoroti keterlibatan SP sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan SW di lingkungan DPRD Jawa Timur. 

Berdasarkan keterangan pelapor, sejak 2024 SW disebut kerap mengundang SP untuk mengisi kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Sebagai narasumber DPRD Jawa Timur, SP diketahui membuat dokumen riwayat hidup yang digunakan dalam proses pencairan anggaran kegiatan. 

Namun, hasil penelusuran pihaknya mendapati gelar akademik yang dicantumkan dalam daftar riwayat hidup itu tersebut diduga tidak sah atau tidak tercatat secara resmi dalam website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Pelapor meminta agar dokumen dan informasi yang disampaikan ditelaah oleh pihak berwenang untuk memastikan keabsahan gelar akademik serta kesesuaiannya dengan administrasi kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.

“Semua bukti penggunaan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” pungkas Safira.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo turut merespons aduan masyarakat yang menyeret dua anggota DPRD itu.

Ia menekankan KPK hanya bersifat memverifikasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut.

"Sesuai mekanismenya, kami tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima laporan aduan atau tidak, termasuk tindak lanjut atas suatu laporan," kata Budi.

"Namun demikian, kami pastikan bahwa KPK akan melakukan verifikasi sebagai tindak lanjut awal atas laporan yang diterima," sambungnya. (raa/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:39
09:03
08:41
04:56
08:50
02:47

Viral